Jadwal Penghapusan Akun belajar.id, Segera Lakukan Pencadangan File!

MediaBagi.com. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendikbudristek berencana akan melakukan penghapusan akun belajar.id pada beberapa kriteria pengguna akun pembelajaran tersebut.

Akun belajar.id diberikan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari berbagai satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Kesetaraan.

Dengan akun belajar.id, penguna bisa mengakses berbagai kebutuhan kegiatan belajar mengajar. Mulai dari mengakses platform Kemdikbudristek sampai beragam aplikasi yang akan memudahkan kegiatan belajar mengajar, baik secara tatap muka atau pun jarak jauh.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi rutin yang dilakukan Pusdatin sebagai pengelola akun belajar.id, maka Pusadatin berencana akan melakukan penghapusan yang memenuhi kriteria untu dihapus.

Penghapusan akun ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan.

Salah satu poin penting di dalam peraturan tersebut adalah bahwa tipe penonaktifan Akun belajar.id yang dilakukan oleh Pengelola Akun Akses terdiri atas penonaktifan Akun Akses berdasarkan penggunaan dan permintaan pengguna dan penonaktifan Akun Akses berdasarkan pelanggaran.

Khusus penonaktifan Akun Akses berdasarkan status penggunaan dan permintaan penggunan, bagi pengguna di lingkungan Satuan Pendidikan, Pengelola Akun Akses melakukan penonaktifan Akun Akses berdasarkan status keaktifan pengguna pada Aplikasi Dapodik:

a. status Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Tidak Aktif pada Aplikasi Dapodik;

b. status Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Aktif pada Aplikasi Dapodik namun telah berpindah jenjang; dan

c. status Peserta Didik aktif pada Aplikasi Dapodik namun Akun Akses tidak diaktifkan selama lebih dari 3 (tiga) bulan.

Sedangkan untuk pengguna di luar lingkungan Satuan Pendidikan, Pengelola Akun Akses melakukan penonaktifan pengguna Akun Akses berdasarkan ketentuan :

a. pengguna melalui unit utama terkait melakukan permohonan penonaktifan akun kepada Pengelola;

b. Akun Akses tidak aktif selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau

c. Akun Akses telah melewati tenggat waktu pemakaian akun berdasarkan permohonan pembuatan akun.

Berdasarkan peninjauan rutin dan berpedoman pada Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2024 tersebut, maka Pusdatin memutuskan untuk melakukan penhgapusan akun belajar.id. pada kriteria tertentu.

Jadwal Penghapusan Akun belajar.id
Jadwal Penghapusan Akun belajar.id

Rencana untuk menghapus akun pembelajaran tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Pusdatin, Kemendikbudristek Nomor 921/J1/TI.02.01/2024 tentang Penghapusan Akun belajar.id

1. Penghapusan Akun belajar.id pada Pengguna Peserta Didik

Kriteria akun yang terdampak penghapusan adalah akun id pada pengguna Peserta Didik (PD) adalah sebagai berikut.

a. Akun belajar.id peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun id aktif;

b. Akun belajar.id peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun id tidak aktif; dan

c. Akun belajar.id peserta didik yang belum pindah jenjang/lulus dengan status akun id tidak aktif selama lebih dari 12 (dua belas) bulan.

2. Penghapusan Akun belajar.id pada Pengguna Guru dan Tenaga Kependidikan 

Kriteria penghapusan akun belajar.id pada pengguna Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sesuai status DAPODIK adalah sebagai berikut.

a. Akun belajar.id pendidik dan tenaga kependidikan telah wafat.

b. Akun belajar.id Pendidik dan tenaga kependidikan telah pensiun.

Baca : Berikut Kriteria Akun belajar.id yang Akan Dihapus Pusdatin

Jadwal Penghapusan Akun belajar.id.

Pengguna akun belajar.id yang akan dilakukan penghapusan, diimbau agar melakukan pencadangan file yang tersimpan pada akun id secara mandiri sampai dengan tanggal 13 Desember 2024.

Berikut ini adalah jadwal penghapusan akun belajar.id selengkapnya.

1.  Pencadangan mandiri oleh pengguna

Pencadangan file secara mandiri oleh pengguna yang akun pembelajarannya akan dihapus dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 13 Desember 2024.

2. Umpan bali satuan kerja

Satuan kerja memberikan umpan balik atas penghapusan akun terdampak dilakukan dari tanggal 6 hingga13 Desember 2024.

3. Penghapusan akun

Penghapusan akun dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 30 Desember 2024.

Demikian informasi mengenai jadwal penghapusan akun belajar.id. oleh Pusdatin. Semoga bermanfaat.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan