RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Kemenag tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru terkait Surat Edaran Kemenag tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN berikut ini. Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Kemenag Nomor B-3192/SJ/B.III/KP.02.1/07/2025 tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN.

Adapun isi Surat Edaran Kemenag tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN tertanggal 31 Juli 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Para Sekretaris Unit Eselon I Pusat;
2. Para Kepala Biro/Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal;
3. Para Kepala Biro yang membidangi Kepegawaian pada PTKN;
4. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
5. Para Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri;
8. Para Kepala BLA dan BDK;
6. Para Kepala UPT LPMQ;
7. Para Kepala UPT Asrama Haji;

Kementerian Agama.

Surat Edaran Kemenag tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
Surat Edaran Kemenag tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B13282/SJ/B.I/KP.02.1/12/2023, tanggal 29 Desember 2023 tentang Perihal Pemberitahuan Penggunaan Aplikasi E-Kinerja BKN, kami mohon perkenan untuk menginformasikan kepada Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Kerja Saudara/i terkait beberapa hal sebagai berikut:

1. Indikator Kinerja Individu wajib memiliki 2 (dua) Aspek, yaitu : Kuantitas dan Waktu;

2. Segera lakukan Penilaian Evaluasi Kinerja Tahunan (Final) SKP periode Tahun 2024 yang masih belum diselesaikan hingga saat ini, masa penilaian kami buka kembali hingga tanggal 31 Agustus 2025. Permohonan perpanjangan masa penilaian yang dilakukan setelah tanggal 31 Agustus 2025 tidak akan kami layani;

3. Segera lakukan Penilaian Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 1 dan Triwulan 2 Tahun 2025 yang masih belum terselesaikan hingga saat ini. Masa penilaian kami buka kembali hingga tanggal 31 Agustus 2025;

4. Pastikan Penilaian Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 3 dan Triwulan 4 Tahun 2025, terselesaikan sesuai dengan jadwal yang tertera di dalam Aplikasi e-Kinerja BKN :

a. Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 3, berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025; dan

b. Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 4, berakhir pada tanggal 31 Januari 2026.

5. Tidak ada penambahan waktu bagi Pegawai dan Pejabat Penilai Kinerja setelah batas akhir yang telah ditentukan;

6. ASN Kementerian Agama yang memangku Jabatan Fungsional Guru, tidak perlu lagi melakukan sinkronisasi dengan akun PMM (Platform Merdeka Mengajar);

7. Seluruh ASN Kementerian Agama dapat mengakses Aplikasi E-Kinerja BKN melalui laman https://kinerja.bkn.go.id/login sesuai dengan Username dan Password akun MY SAPK masing-masing.

Surat Edaran Kemenag tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

 

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca