MediaBagi.com. Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Edaran MenPANRB tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ini diterbitkan dalam rangka menjamin penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. khususnya dalam hal : (1) Koordinasi dan Keselarasan; (2) Ketersediaan Layanan; (3) Pengaturan Operasional; (4) Pengendalian dan Pengawasan; dan (5) Informasi kepada Publik.
Surat Edaran ini berisi imbauan kepada seluruh Instansi Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai penyesuaian yang diperlukan.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini disusun dengan maksud untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap berlangsung dengan baik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Sedangkan diterbitkannya Surat Edaran ini bertujuan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah untuk memastikan agar setiap Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat oleh seluruh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik selama masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik, khususnya pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat oleh seluruh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik selama masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Dasar Hukum
Dasr Hukum diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Isi Edaran :
Diimbau kepada Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik selama masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,
1. Memerintahkan Organisasi Penyelengara Pelayanan Publik agar menjamin bahwa layanan pubik yang esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya.
2. Selektif dalam pemberian cuti tahunan dengan memperhatikan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik masing-masing dengan tetap memprioritaskan pegawai yang merayakan Natal untuk mengambil cuti.
3. Sehubungan dengan ketentuan angka 2 di atas, bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir (shift) perlu diatur kembali jam layanan agar tidak menggangu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
4. Secara aktif membuka kanan pengaduan, baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat di masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
5. Memberikan informasi kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal atau cara akses layanan selama masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
6. Mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini dan dapat memberikan arahan lebih lanjut kepada pegawai di lingkungan organsiasi.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***