Pengumuman UKKJ Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kemenag 2025

MediaBagi.com. Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Setjen Kemenag Nomor P-047072/B.II/1/Kp.04.1/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Tahun 2025.

Berikut isi Surat Pengumuman UKKJ Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kemenag Tahun 2025.

Yth.

1. Sekretaris pada Unit Eselon I Pusat;
2. Kepala Biro dan Kepala Pusat Sekretariat Jenderal;
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
4. Kepala Biro yang membidangi Kepegawaian pada PTKN;
5. Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri;
6. Kepala Balai Diklat Keagamaan;
7. Kepala Balai Litbang Agama;
8. Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi;
9 Kepala Loka Diklat Keagamaan.
Kementerian Agama

Pengumuman UKKJ Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kemenag 2025
Pengumuman UKKJ Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kemenag 2025

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1037/B-BJ.01.01/SD/K/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-2789/SJ/B.II/2/KP.00.1/08/2024 tanggal 06
Agustus 2024 tentang Penyampaian Keputusan Menteri PANRB tentang Persetujuan Kebutuhan
Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Agama, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut.

1. Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian (JFK) meliputi Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur dan Asesor SDM Aparatur.

2. Peserta uji kompetensi diperuntukkan bagi pejabat fungsional bidang kepegawaian atau jabatan lainnya melalui :

a. Kenaikan Jenjang;

b. Perpindahan dari Jabatan Lain.

3. Peserta uji kompetensi sebagaimana disebutkan di atas dengan kategori sebagai berikut :

a. Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi;

b. Pejabat Administrator yang akan berpindah ke dalam jabatan fungsional Analis/Asesor SDM Aparatur Ahli Madya;

c. Pejabat Pengawas yang akan berpindah ke dalam jabatan fungsional Analis/Asesor SDM Aparatur Ahli Muda;

d. Pejabat Pelaksana yang akan berpindah ke dalam jabatan fungsional Analis/Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama atau Pranata SDM Aparatur;

e. Pejabat Fungsional lainnya yang akan berpindah sesuai dengan jenjang jabatan yang dimiliki sebelumnya.

4. Persyaratan peserta uji kompetensi

a. Melampirkan surat usulan mengikuti uji kompetensi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian;

b. Format surat pengusulan calon peserta uji kompetensi dan dokumen pendukung lainnya, dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/Dokumen-Ukom-JFK ;

c. Bagi peserta uji kompetensi untuk Perpindahan Dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian sebagai berikut.

1) Batas usia paling tinggi pada saat pengusulan uji kompetensi adalah :

– 52 tahun bagi pelamar yang akan menduduki jabatan Pranata SDM Aparatur di seluruh jenjang jabatan, Analis/Asesor SDM Aparatur untuk jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda;

– 54 tahun bagi pelamar yang akan menduduki jabatan Analis/Asesor SDM Aparatur jenjang Ahli Madya.

2) Pendidikan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan jabatan fungsional yang dilamar adalah :

– Paling rendah Diploma III (D-III) untuk Jabatan Pranata SDM Aparatur;

– Paling rendah Sarjana atau Diploma IV (D-IV) untuk jabatan Analis SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya.

3). Dokumen kelengkapan yang digunakan sebagai persyaratan uji kompetensi berdasarkan data pada SIASN dan dokumen lainnya yang harus dipenuhi sebagai berikut :

– Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Unit Kerja yang menyatakan :

1. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

2. Melaksanakan kegiatan jabatan yang dilamar paling sedikit 2 tahun terakumulasi.

– Mengisi Laporan Kegiatan dengan melampirkan Salinan SK Jabatan atau Salinan SK Tim/Surat Tugas/Surat Perintah;

– Salinan Dokumen Evaluasi Kinerja sesuai dengan pengalaman bidang tugas jenjang jabatan yang dilamar paling sedikit 2 tahun terakumulasi;

– Formulir Penetapan Angka Kredit (PAK) yang terdiri dari Konversi Angka Kredit, Akumulasi Angka Kredit dan Penetapan Angka Kredit yang telah ditandatangani oleh atasan langsung yang dihitung sampai predikat kinerja terakhir saat pengusulan uji kompetensi;

– Salinan Dokumen Evaluasi Kinerja dengan Predikat Kinerja Pegawai 2 Tahun terakhir benilai paling rendah baik;

d. Bagi peserta uji kompetensi untuk Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian,

Dokumen kelengkapan yang digunakan sebagai persyaratan uji kompetensi kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian berdasarkan data pada SIASN dan dokumen lainnya
sebagai berikut.

– Salinan penetapan Angka Kredit dengan angka kredit komulatif ysng sudah memenuhi sebagai berikut :

1. 40 (empat puluh ) bagi JFK yang akan naik jenjang ke Mahir

2. 100 (seratus) bagi JFK yang akan naik jenjang Penyelia

3. 100 (seratus) bagi JFK yang akan naik jenjang Ahli Muda

4. 200 (dua ratus) bagi JFK yang akan naik jenjang Ahli Madya

– Salinan Dokumen Evaluasi Kinerja dengan Predikat Kinerja Pegawai 2 Tahun terakhir benilai paling rendah baik;

5. Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian hasil uji kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan dari jabatan lain dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Terdapat ketersediaan lowongan kebutuan JFK pada satuan kerja dilingkungan Kementerian
Agama yang dilamar/dituju;

b. Peringkat hasil kelulusan dengan memenuhi batas nilai kelulusan minimal 70 (tujuh puluh) bagi peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian :

1) Pranata SDM Aparatur diseluruh jenjang jabatan,

2) Analis SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya; dan

c. Ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Bagi peserta yang akan mengajukan uji kompetensi, agar segera melakukan pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/registrasi_ukom_jfk_2024 paling lambat hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 Pukul 23:59 WIB. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan belum melakukan pendaftaran, maka tidak dapat diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi;

7. Surat ini berlaku pada saat ditetapkan dan mencabut Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor ; B-011785/4/Kp.02.3/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian

Surat Setjen Kemenag Nomor P-047072/B.II/1/Kp.04.1/12/2024 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan