Unduh Buku Panduan ARKAS Versi 4.2.6

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Buku Panduan ARKAS Versi 4.2.6, Buku Panduan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) Versi 4.2.6 ini merupakan buku petunjuk penggunaan Aplikasi RKAS dan langkah-langkah dalam membuat laporan keuangan dana BOS dengan baik.

Dengan adanya Buku Panduan ARKAS Versi 4.2.6 ini diharapkan pengguna Aplikasi RKAS tidak menemukan kesulitan, sehingga dapat membantu dalam membuat laporan-laporan keuangan sekolah.

Aplikasi ARKAS Versi 4.2.6 ini adalah penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu ARKAS versi 3.4 dengan tiga pilar kemudahan, yaitu lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman.

Buku Panduan Aplikasi ARKAS 4.2.6
Buku Panduan ARKAS Versi 4.2.6

Berikut adalah isi Buku Panduan ARKAS Versi 4.2.6.

Apa itu ARKAS?

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat ARKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.

Fungsi dan Manfaat ARKAS

1. Mengukur pembelanjaan dana BOSP di sekolah terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2. Mempermudah sekolah dalam pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOSP.

3. Menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, dan berkesinambungan.

4. Memfasilitasi sekolah dalam menyusun perencanaan, penganggaran dan penatausahaan sekolah dari manual ke bentuk digital.

Mengapa ARKAS 4?

1. Lebih Praktis

  • Perbaikan alur pengguna untuk mempermudah satuan pendidikan di seluruh rantai proses pengisian ARKAS
  • ARKAS terintegrasi SIPLah pada bagian penatausahaan, sehingga data pembelanjaan detail dari SIPLah tidak perlu dimasukkan manual
  • Login hanya diminta untuk memasukkan email dan password, tanpa perlu koneksi internet
  • Kode Referensi di Benahi Rapor sudah dipetakan dengan kode kegiatan di ARKAS
  • Kertas Kerja dikelompokkan berdasarkan sumber dana

2. Lebih Aman

  • ARKAS 4 mencakup semua sumber dana yang telah tercakup di dalam ARKAS 3 dan regulasi sesuai Juknis terbaru
  • Proses Aktivasi Kertas Kerja dan Buku Kas Umum secara otomatis melalui dukungan data Dapodik
  • Pengelompokan anggaran per bulan, mempermudah akses
  • Meningkatkan relevansi tiap menu dan info yang ditampilkan
  • Terdapat panduan pengisian di kolom pengisian

3. Lebih Nyaman

  • Pengguna lebih mudah mengakses fitur Pergeseran
  • Tampilan pergeseran lebih sederhana
  • Hierarki informasi ditampilkan dengan terstruktur sehingga lebih jelas dipahami satuan pendidikan
  • Pengguna dapat dengan mudah melihat bagian yang perlu diisi saat menyunting anggaran
  • Penyesuaian Layout Pelaporan
  • Penghitungan Pajak (PPn, PPh, SPPD) untuk transaksi yang relevan

Instalasi dan Registrasi ARKAS

Berikut adalah persiapan melakukan instalasi dan registrasi ARKAS.

1. Persyaratan sistem

2. Langkah instalasi

3. Langkah registrasi

Persyaratan Sistem

Konfigurasi sistem yang direkomendasikan untuk ARKAS meliputi:

1. Jenis Prosesor : Prosesor yang mendukung sistem operasi Windows

2. Sistem Operasi : Minimum Windows 10 atau yang lebih baru

3. Memori (RAM) : Minimum 2 GB atau lebih tinggi

4. Ruang Hard Drive : 1 GB (yang dibutuhkan)

5. Resolusi layar : 1336 x 768 atau lebih tinggi

6. Persyaratan tambahan : koneksi internet dan pengaturan zona waktu pada perangkat yang digunakan sesuai dengan jam lokal

Pengguna ARKAS 4

ARKAS ditujukan agar pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan semakin efektif, efisien, akuntabel dan transparan, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Pihak yang dapat menggunakan/memiliki akun ARKAS, sebagai berikut.

1. Satuan pendidikan yang menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan BOSP), yaitu SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, dan Kesetaraan..

2. Pengguna ARKAS di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan/kepala sekolah, bendahara sekolah & komite sekolah yang tergabung dalam Tim BOSP.

Perbedaan Pengguna ARKAS 4 BOS dan BOP

Mulai tanggal 13 November penerima dana BOP yaitu PAUD dan Kesetaraan telah dapat
menggunakan ARKAS 4 untuk pengelolaan dana BOP. Tidak ada perbedaan dalam alur
pengelolaan dana pada ARKAS 4 bagi pengguna ARKAS 4 BOS dan BOP. Namun berikut ini
adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk pengguna BOS dan BOP

1. Pengguna BOS

  • Merupakan penerima dana BOS, yaitu dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
  • Sebelumnya merupakan pengguna ARKAS 3.
  • Perlu menginstall ARKAS 4 pada perangkat yang sama dengan yang digunakan saat menggunakan ARKAS 3.

2. Pengguna BOP

  • Merupakan penerima dana BOP, yaitu dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pendidikan di jenjang PAUD dan kesetaraan.
  • Sebelumnya merupakan pengguna BOP Salur.
  • Bisa langsung menginstal ARKAS 4 pada perangkat yang sesuai.

Alur Penggunaan ARKAS

Screenshot 59

Penganggaran

  • Penganggaran dilakukan satu kali untuk satu tahun anggaran.
  • Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan kebutuhan Satuan Pendidikan dan hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan.
  • Pada tahap ini, satuan pendidikan harus membuat perencanaan kegiatan detail sampai ke nominal kegiatan (termasuk pajak, biaya administrasi dan ongkos kirim).
  • Kertas Kerja yang sudah disahkan disebut RKAS.

Penatausahaan

  • Pada tahapan ini, satuan pendidikan dapat mencatatkan realisasi pembelanjaan dan pengadaan barang/jasa secara kronologis sesuai dengan yang telah diinput pada tahap penganggaran.
  • Penatausahaan dilakukan setiap bulan secara berurutan.
  • Jika pembelanjaan tidak terjadi pada bulan yang sudah direncanakan, maka kegiatan tersebut dapat direalisasikan ke bulan-bulan berikutnya. Namun, tidak bisa dimajukan ke bulan sebelumnya kecuali satdik melakukan revisi RKAS (Pergeseran & Perubahan).
  • Jika harga barang yang dianggarkan lebih rendah dari realisasi, maka selisihnya perlu untuk dianggarkan ulang.

Catatan :

  • Pergeseran hanya dapat dilakukan untuk sumber dana BOSP, BOSP Kinerja, SiLPA BOSP Kinerja, BOSPDA dan sumber dana lainnya dalam satu akun belanja.
  • Perubahan dapat dilakukan untuk sumber dana BOSP dan lintas akun belanja sebanyak 1x sesuai ketentuan dinas masing-masing.

Buku Panduan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 4.2.6 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan