MediaBagi.com. Berikut ini adalah susunan acara pada pelaksanaan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024
Upacara HUT KORPRI yang dilaksanakan pada 29 November 2024 mendatang akan menjadi puncak dari serangkaian kegiatan memperingati hari jadi KORPRI yang ke-53.
Upacara HUT KORPRI tersebut dilakukan secara serentak dan akan diikuti oleh segenap anggota KORPRI di seluruh wilayah Indonesia mulai pukul 07.30 waktu setempat.
KORPRI adalah satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia yang selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan profesionalisme serta berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.
Pada tanggal 29 November tahun 2024 ini, organisasi KORPRI genap berusia 53 tahun. Penetapan hari KORPRI ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
HUT ke-53 KORPRI Tahun 2024 mengusung tema KORPRI Untuk Indonesia. Di dalam memperingatinya, anggota KORPRI diimbau untuk melakukan kegiatan secara sederhana, meriah, dan mengutamakan semangat pengabdian, kebersamaan, dan kekeluargaan.
Seluruh Anggota KORPRI pusat dan daerah juga diminta untuk berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024 di bawah koordinasi Pengurus KORPRI masing-masing tingkatan disesuaikan dengan kemampuan, situasi dan kondisi saat ini.
Susunan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024
Upacara Bendera HUT KORPRI dilakukan secara tertib dan khidmat dengan Pembina Upacara Penasehat KORPRI di Instansi dari :
1. Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK yang bersangkutan;
2. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
3. Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus Provinsi KORPRI yang bersangkutan; dan
4. Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota KORPRI yang bersangkutan.
Di bawah ini adalah Tata Upacara Peringatan HUT ke-53 KORPRI Tahun 2024 sesuai pedoman. Panitia dapat menyesuaikan susunan upacara ini sesuai dengan kebutuhan.
1. Pemimpin Upacara memasuki tempat upacara
2. Pembina Upacara memasuki tempat upacara
3. Penghormatan kepada Pembina Upacara
4. Laporan Pemimpin Upacara
5. Pengibaran Bendera Merah Purih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
7. Pembacaan Teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
8. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
9. Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI
10. Amanat Pembina Upacara (Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasihat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara atau pembacaan sambutan dari Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional)
11. Lagu Mars KORPRI
12. Pembacaan doa
13. Laporan Pemimpin Upacara
14. Penghormatan kepada Pembina Upacara
15. Penyerahan penghargaan (jika ada)
16. Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara
17. Upacara selesai, pasukan dibubarkan
Demikian susunan Upacara Peringatan HUT ke-53 Korps Persatuan Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2024.***