Mulai Tahun 2025, Pemenuhan 24 Jam Kerja Guru Tidak Harus Seluruhnya Tatap Muka

MediaBagi.com. Mulai tahun 2025, pemenuhan 24 jam kerja guru dalam seminggu tidak harus seluruhnya dalam bentuk tatap muka.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti rencananya akan mengubah sistem guru wajib mengajar tatap muka 24 jam dalam seminggu dengan memberi alternatif opsi tambahan.

Berbagai pilihan dapat dipilih untuk pemenuhan kuota jam kerja 24 jam guru dalam satu pekan, mulai dari membimbing siswa hingga mengikuti kegiatan masyarakat.

Menteri Mu’ti menyampaikan bahwa para guru mulai tahun 2025 tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah demi memenuhi jam kerja, aturan jumlah minimal tatap muka dalam seminggu.

“Dalam sistem pelaporan kinerja yang lama, guru hanya melaporkan pemenuhan jam tatap muka, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu melalui aktivitas mengajar saja,” kata Mendikdasmen Mu’ti dalam kegiatan bertajuk Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Gedung A Kemendikdasmen Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Kemedikdasmen akan menyusun kembali komponen kinerja untuk mengukur realisasi tugas dan kewajiban guru. Tugas dan kewajiban guru itu sesungguhnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.

Pemenuhan 24 Jam Mengajar Guru
Pemenuhan 24 Jam Mengajar Guru TIdak Harus Seluruhnya Tatap Muka

Kemendikdasmen berencana mengubah komponen sistem penilaian kinerja para guru melalui platform e-kinerja, yang selama ini menjadi wadah untuk melaporkan sekaligus menilai kinerja, kompetensi serta keaktifan guru.

Pasalnya komponen pelaporan lama tersebut membuat beberapa guru harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu hari, demi memenuhi kewajiban itu.

“Saya sering bercanda guru yang dari lonceng ke lonceng karena tidak bisa memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah karena memang jumlah kelas yang terbatas dan jam mengajar yang juga terbatas,” imbuhnya.

Dengan sistem pelaporan yang baru nanti, lanjutnya, komponen pemenuhan durasi minimal tatap muka tersebut dapat diperoleh para guru melalui aktivitas mengajar, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan hingga keaktifan mereka dalam mengikuti organisasi profesi.

Mendikdasmen berharap dengan sistem pelaporan yang sudah disempurnakan ini guru dapat lebih aktif sebagai tenaga pengajar, pendidik, pembimbing sekaligus mitra penting dalam pendidikan karakter peserta didik.

Pihaknya pun berharap dengan perubahan sistem pelaporan kinerja tersebut para guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya karena telah mengurangi beban tugas administrasi mereka.

Menurut Mu’ti, guru juga tidak perlu membuat laporan kinerja dua kali dalam setahun seperti ketentuan sebelumnya. Guru hanya perlu melaporkan kegiatannya satu kali dalam setahun. Dalam pelaporan tersebut, guru juga tidak perlu mengunggah sendiri laporannya. Sebab kepala sekolah di masing-masing sekolah yang akan bertugas untuk mengunggah laporan kinerja guru.

“Tidak perlu di-upload oleh masing-masing guru. Cukup dibuat dan diverifikasi oleh kepala sekolah. Kepala sekolah yang mengunggahnya,” ujar Mu’ti.

Mu’ti menegaskan, perubahan sistem pelaporan kinerja baru bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tersebut tidak menurunkan dan melonggarkan tugas guru. Akan tetapi sistem baru ini justru memberikan kelonggaran bagi guru supaya bebas menentukan tugasnya.

“Kami ingin guru lebih aktif sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan menjadi mitra penting memperkuat pendidikan karakter,” imbuh Mendikdasmen.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan