Tata Tertib Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik)
MediaBagi.com. Berikut ini adalah tata tertib penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik). Tata Tertib Penyelenggaraan TKA perlu dipahami dan diperhatikan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TKA.
Tata Tertib Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara khusus tercantum di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
Tata Tertib Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) selengkapnya adalah sebagai berikut.
1. Tata Tertib Penulis dan Penelaah Soal TKA
a. wajib menjaga kerahasiaan dan tidak boleh menyebarluaskan soal yang telah ditulis;
b. menulis soal yang tidak mengandung bias SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), bebas dari unsur diskriminatif, bias gender, kekerasan, pornografi, provokatif, politik, dan/atau konten yang dapat menyinggung kelompok tertentu;
c. menulis soal tidak menggunakan nama tokoh yang masih hidup (tokoh politik, pejabat publik, dan tokoh masyarakat);
d. menulis soal tidak dalam bentuk gambar, kalimat, dan slogan yang mengandung unsur iklan/produk komersial atau instansi;
e. tidak melakukan plagiarisme atau menyalin soal dari sumber lain;
f. wajib menyelesaikan penulisan soal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
g. wajib menggunakan dan mencantumkan referensi dengan sumber yang valid dan kredibel; dan
h. tidak berafiliasi dengan lembaga bimbingan belajar atau bimbingan tes serta dengan penerbit buku.
Baca : Instrumen dan Bentuk Soal TKA Jenjang SD SMP SMA SMK

2. Tata Tertib Penyelia Pengawas
a. wajib membuka aplikasi konferensi video 45 (empat puluh lima) menit sebelum sesi pertama tes dimulai;
b. wajib menjalankan tugas sebagai penyelia pengawas sampai seluruh sesi tes selesai;
c. dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke admin penyelia;
d. dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video;
e. wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung; dan
f. wajib berpakaian rapi dan
g. wajib berpakaian rapi dan
3. Tata Tertib Pengawas
a. wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
b. wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA;
c. wajib berpakaian rapi dan sopan;
d. khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, pengawas wajib hadir pada aplikasi konferensi video 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA;
e. khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, pengawas dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas;
f. khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, pengawas wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung;
g. khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, pengawas dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video;
h. selama TKA berlangsung, pengawas wajib:
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA, seperti:
- tidak merokok di ruang TKA;
- tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera;
- tidak mengobrol; dan/atau
- tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang
- memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
- melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA selain peserta;
- tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;
- menjaga kerahasiaan; dan
- tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal
i. wajib menjalankan tugas sebagai pengawas sampai seluruh sesi tes selesai.
4. Tata Tertib Proktor
a. menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
b. wajib berpakaian rapi dan sopan;
c. wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
d. wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA;
e. dilarang meninggalkan ruang TKA selama tes berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
f. dilarang membantu peserta dalam menjawab soal;
g. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
h. wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian;
i. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA; dan
j. wajib menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes
Baca : Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Peserta TKA
5. Tata Tertib Teknisi
a. menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
b. wajib berpakaian rapi dan sopan;
c. wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
d. wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA;
e. wajib tetap berada di lokasi satuan pendidikan pelaksana TKA selama pelaksanaan tes berlangsung;
f. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
g. wajib menjaga kerahasiaan;
h. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA; dan
i. wajib menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes
6. Tata Tertib Peserta TKA
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 (lima belas) menit dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang;
b. memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
c. dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;
d. mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan;
e. mengisi daftar hadir;
f. masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas;
g. mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
h. mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai;
i. selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
j. selama TKA berlangsung, dilarang:
- membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;
- melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;
- menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
- menggunakan joki dalam mengikuti TKA,
k. segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan
l. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal
7. Tata Tertib Satuan Pendidikan
a. dilarang membiarkan orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang TKA;
b. dilarang memungut biaya dari peserta tes diluar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
c. memastikan peserta melaksanakan TKA pada tempat yang sudah ditentukan; dan
d. wajib melaksanakan TKA sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan.
Demikian Tata Tertib Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik).***