Kalender Pendidikan Kabupaten Pangandaran TA 2025/2026
MediaBagi.com. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran telah menetapkan Kalender Pendidikan Kabupaten Pangandaran TA 2025/2026.
Kalender Pendidikan Kabupaten Pangandaran Tahun Ajaran 2025/2026 disampaikan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Nomor 800/2858/Disdikpora 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2025/2026.
Kalender Pendidikan Kabupaten Pangandaran Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan sebagai pedoman dalam mengatur waktu pembelajaran dan mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kalender Pendidikan Kabupaten Pangandaran Tahun Ajaran 2025/2026 ini juga dapat dijadikan sebagai acuan guru pada satuan pendidikan di Kabupaten Pangandaran dalam pembuatan perangkat ajar tahun ajaran 2025/2026.

Berikut adalah isi Surat Edaran inas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dengan hormat,
Seiring dengan pergantian tahun ajaran, setiap satuan pendidikan perlu segera mempersiapkan agenda kegiatan yang disusun dalam kalender pendidikan, untuk itu, berikut kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 bagi satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan Kesetaraan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Pangandaran. Pedoman ini di susun dengan mengacu pada dasar hukum berikut.
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pangandaran.
12. Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah.
13. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025.Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
14. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 1249/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen
Nasional.
15. Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 14995/TU.03/PSMA, tanggal 20 Juni 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Berikut ini beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan yang dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, antara lain:

*) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1447 H. oleh pemerintah.
**) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
***) Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.
Kalender Pendidikan Kabupaten Pangandaran Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***