PendidikanPerangkat Ajar

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat TA 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor B-400.13.7.1_252/V/2025 tentang KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA),
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK), DAN SEKOLAH LUAR BIASA (SLB)
PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN PELAJARAN 2025/2026.

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan yang baik serta mewujudkan keserasian langkah seluruh SMA/SMK/SLB di Sulawesi Barat dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran diperlukan pengaturan tentang waktu pembelajaran;

b. hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 tanggal 25 Mei 2025;

c. guna memberikan pedoman bagi SMA/SMK/SLB, baik negeri maupun swasta di Provinsi Sulawesi Barat untuk mengatur dan menetapkan waktu pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2025/2026 dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Kalender Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2025/2026.

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat TA 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat TA 2025/2026

Diktum Kesatu : Kalender pendidikan jalur pendidikan formal SMA/SMK/SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum Kedua : Keputusan ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Diktum Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2025/2026.

Berikut ini beberapa poin penting di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026.

Penerimaan Peserta Didik Baru dan Permulaan Tahun Ajaran

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK/SLB dilaksanakan sesuai pedoman penerimaan peserta didik baru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mengacu pada ketentuan yang ada.

Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan adalah 14 Juli 2025. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2025 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.

Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran

Disam;aikan di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa permulaan Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah Senin tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026.

Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin, 14 Juli 2025 sampai dengan hari Rabu, 16 Juli 2025.

 Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sekolah sebelumdimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai pada tanggal 12 Juli 2025 meliputi:

1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM);

2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;

3. Kalender PendidikanSekolah;

4. Analisis Mingguefektif, Program Tahunan, ProgramSemester;

5. Silabus mengacu pada Kurikulum 2013 bagi yang masih menggunakan Kurikulum 2013;

6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);

7. Bagi sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan regulasi yang ada;

8. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan UmpanBalik;

9. Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran;

10. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan,meliputi:

a. Kurikulum 2013 dan / atau Kurikulum Merdeka bagi satuan pendidikan yang telah melaksanaan Kurikulum Merdeka;

b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;

c. PembagianTugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. Peraturan Akademik;

e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik).

Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Pengawas Pembina Satuan Pendidikan.

Waktu Kegiatan Pembelajaran

Sesuai Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester.

Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima hari) belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Waktu pembelajaran efektif adalah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan untuk setiap satuan pendidikan.

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar per minggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.

Kegiatan Pembelajaran

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026  bahwa kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan yaitu Kurikulum 2013 dan / atau Kurikulum Merdeka. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai antara pukul 07.00 WITA – 07.30 WITA (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota).

Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk pengaturan waktu masuk satuan pendidikan.

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 untuk provinsi lainnya juga dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca