PendidikanPerangkat Ajar

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan TA 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.4/3821/DISDIK tentang KALENDER PENDIDIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN AJARAN 2025/2026.

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan;

b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan TA 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan TA 2025/2026

Ketentuan Umum

Berikut ini adalah ketentuan umum di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026.

1. Kalender pendidikan (kaldik) merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, pekan efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.

5. Pekan efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per pekan, dengan jumlah pekan efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.

6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Pekan.

8. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.

9. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran

Dinyatakan di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa permulaan tahun ajaran dimulai pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025. Sedangkan Akhir tahun ajaran pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026.

Hari Pertama Kegiatan Pembelajaran

Di dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 disampaikan bahwa Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 14, 15, dan 16 Juli 2025.

Beban Belajar

Sesuai Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 disampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.

Jumlah pekan efektif dalam satu tahun ajaran diatur sebagai berikut.

  1. Jumlah pekan efektif minimal 36 pekan.

  2. Jumlah pekan efektif khusus untuk SMK minimal 36 pekan untuk Kelas X dan XI.

  3. Jumlah pekan efektif khusus untuk SMK minimal 32 pekan untuk Kelas XII.

  4. Pekan efektif semester 1 sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 pekan setiap semester.

f. Pekan efektif semester 6 SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 pekan.

Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu pekan 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum.

Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari kerja dalam satu pekan, hari Sabtu diisi dengan kegiatan ekstrakurikuler.

Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) tahun ajaran sebanyak 3 (tiga) hari atau disesuaikan dengan kondisi Satuan Pendidikan.

Pada awal tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi:

a. Program Kerja Tahunan satuan pendidikan berdasar Rapor Pendidikan atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS);

b. Rencana Kerja Tahunan (RKT);

c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);

d. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);

e. Program Supervisi Kelas dan Tindak Lanjut.

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:

a. Program Tahunan;

b. Program Semester;

c. Perangkat pembelajaran dan perangkat asesmen untuk guru mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan;

d. Modul projek untuk fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila mengacu pada 8 dimensi profil lulusan.

e. Program kegiatan ekstrakurikuler khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;

f. Program Kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK dan guru TIK;

g. Program Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sesuai tuntutan stakeholder.

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 untuk provinsi lainnya juga dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca