PendidikanPerangkat Ajar

Kalender Pendidikan Kabupaten Bekasi TA 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Kabupaten Bekasi TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2025/2026 tercantum di dalam Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Nomor 400.3.11.1/7095/Disdik/VII/2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.

Di dalam Surat tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Bekasi tersebut disampaikan dengan hormat, bahwa berkenaan dengan persiapan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Tahun Pelajaran 2025/2026, setiap Satuan Pendidikan perlu mempersiapkan agenda kegiatan dalam satu tahun pelajaran yang disusun dalam kalender pendidikan.

Sehubungan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyampaikan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi Satuan Pendidikan PAUD, PNF, SD dan SMP Negeri dan Swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Kalender Pendidikan Kabupaten Bekasi Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan mengacu pada :

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 8 Tahun 2023 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

Kalender Pendidikan Kabupaten Bekasi TA 2025/2026
Kalender Pendidikan Kabupaten Bekasi TA 2025/2026

11. Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;

12. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

13. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 1249/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional;

14. Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 14995/TU.03/PSMA Tanggal 20 Juni 2025 perihal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.

Selanjutnya, beberapa kegiatan dalam Kalender Pendidiksn dipandang perlu untuk dilaksanakan, secara serempak guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, antara lain :

Screenshot 162

*) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1447 H. oleh pemerintah.

**) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.

***) Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.

Kalender Pendidikan Kabupaten Bekasi TA 2025/2026 selengka[nya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca