Mendikdasmen Akan Ubah Sistem Wajib Mengajar 24 Jam Seminggu, Begini Ketentuannya

MediaBagi.com. Mendikdasmen rencananya akan ubah sistem wajib mengajar 24 Jam seminggu untuk guru, mulai 2025 mendatang.

Jika sebelumnya guru memiliki kewajiban untuk mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dalam seminggu, maka hal tersebut tidak lagi wajib untuk tahun 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa tidak sedikit guru yang bekerja “dari lonceng ke lonceng”. Istilah ini diutarakan lantaran karena guru tidak bisa memenuhi kebutuhan 24 jam mengajar dalam seminggu. Hal ini bisa disebabkan oleh kelas atau jam mengajar di sekolah yang terbatas.

“Sehingga karena harus mengejar dari lonceng ke lonceng, tugas guru yang sangat penting yaitu membimbing peserta didik, membimbing para murid itu sering kali tidak dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujar Mendikdasmen dalam Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melalui Youtube Kemendikdasmen, Senin (9/12/2024).

Mu’ti berharap dengan sistem yang baru, guru bisa menuntaskan tugas utamanya, .yaitu .mengajar tanpa harus terbebani kewajiban mengajar 24 jam seminggu.

Guru .Tidak .Wajib .Mengajar .24 .Jam .Seminggu
Mendikdasmen Akan Ubah Sistem Wajib Mengajar 24 Jam Seminggu

Melalui sistem baru nanti, pemenuhan untuk 24  jam ini tidak harus diisi dengan mengajar saja, tetapi bisa dalam bentuk pembimbingan ke siswa.

“Tidak harus 24 jam mengajarnya itu sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah. Kemudian pemenuhan yang lainnya untuk 24 jam itu berasal dari membimbing peserta didik,” jelas Menteri Mu’ti.

Baca : SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Kemendikdasmen

Selain melalukan pendampingan. guru juga bisa mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas profesional. Mendikdasmen pun menyinggung ketentuan dimana guru juga harus memenuhi beberapa jam untuk meningkatkan kapasitas diri melalui pelatihan.

Oleh karena itu, Mendikdasmen menyampaikan bahwa jika pihaknya akan mengadakan peningkatan kompetensi. Pengadaan ini mengikuti banyaknya pelatihan kompetensi yang dinilai asal-asalan.

“Karena sekarang banyak pelatihan yang abal-abal dan asal-asalan. Banyak seminar yang kaleng-kaleng, yang kadang-kadang tidak menjadi bagian dari peningkatan kompetensi dan kualitas guru,” jelasnya.

“Sehingga dengan pelaporan yang baru ini guru tentu kita tuntut untuk meningkatkan kualitas diri, mengikuti pelatihan-pelatihan profesional, dan itu kita hitung sebagai jam tatap muka,” sambungnya.

Selain membimbing siswa dan mengikuti peningkatan kompetensi, guru juga dibebaskan untuk terjun ke masyarakat. Mendikdasmen melihat banyak guru yang selesai mengajar di sekolah kemudian tidak terjun ke masyarakat.

“Maka itu keaktifan guru di masyarakat, ikut organisasi, itu juga ada hitung-hitungannya,” ujarnya.

Guru nantinya .akan .didorong untuk mengikuti atau menjadi pelopor kegiatan di masyarakat, seperti kepanitiaan, upacara, dan lain-lain.

“Itu juga akan kita hitung sehingga 24 jam itu tidak hanya guru mengajar tapi juga kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan kompetensi dan profesi guru,” ujarnya.

“Sehingga dengan demikian maka guru betul-betul menjadi guru,” pungkasnya.

Semoga perubahan sistem pemenuhan 24 jam ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban mengajar guru dan sekaligus meningkatkan kompetensi profesional mereka.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan