4 Kegiatan yang Dilarang pada MPLS Ramah
Mediabagi.com. Berikut ini adalah 4 kegiatan yang dilarang pada MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026, Di dalam pelaksanaan MPLS, ada beberapa kegiatan yang dilarang untuk diberikan kepada siswa baru.
Beberapa kegiatan yang dilarang pada MPLS Ramah tahun ajaran 2025/2026 ini tidak boleh dilaksanakan pada penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) untuk semua jenjang pendidikan,
Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025 mengusung tema MPLS Ramah. Tema MPLS Ramah ini menekankan pada penghormatan terhadap hak anak, nilai karakter, dan pengalaman belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan.
MPLS Ramah bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan, melalui pengalaman belajar yang disusun secara sadar, bermakna, dan menggembirakan bagi peserta didik baru.
Tema MPLS Ramah bukan sekadar slogan, melainkan panduan nilai dalam pelaksanaan kegiatan MPLS. Melalui tema ini, sekolah diharapkan mampu menciptakan pengalaman awal yang menyenangkan dan membangun bagi peserta didik baru.
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam MPLS Ramah tahun ajaran 2025/2026 adalah bahwa kegiatan MLS tidak hanya sekadar seremonial, tetapi menjadi momen penting untuk membentuk kesan awal positif terhadap sekolah, membantu guru memahami karakter dan kebutuhan murid untuk merancang pembelajaran yang tepat, menggembirakan, dan memotivasi.
Oleh karena itu, MPLS harus dirancang agar menggembirakan, mendukung kesiapan belajar, dan memberikan rasa aman dan nyaman. Kegiatan MPLS harus membantu murid merasa diterima, bersemangat belajar, dan membentuk karakter positif.
Baca : Silabus MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026
MPLS juga mendorong pembelajaran yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful) melalui kegiatan seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH), Pertemuan Pagi Ceria, dan pembiasaan hidup bersih sehat.

Pelarangan beberapa kegiatan dalam MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026 bertujuan untuk menghilangkan praktik perploncoan, kekerasan, dan bentuk aktivitas yang merugikan serta tidak mendidik bagi murid baru.
Kegiatan yang dilarang pada MPLS Ramah harus dipatuhi oleh Panitia MPLS untuk tidak diberikan kepada siswa baru. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sangsi tegas.
Berikut adalah 4 kegiatan yang dilarang pada MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026.
1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan
Kegiatan yang dilarang pada MPLS Ramah yang pertama adalah memberikan tugas-tugas yang tidak masuk akal atau tidak sesuai dengan tujuan MPLS.
Tugas-tugas yang diberikan kepada murid baru selama MPLS Ramah harus memiliki nilai edukatif yang relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan.
Pemberian tugas yang berbentuk merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS Ramah.
2. Aktivitas yang mengarah pada kekerasan
Kegiatan yang dilarang pada MPLS Ramah berikutnya adalah menyelenggarakan kegiatan atau aktivitas yang mengarah pada kekerasan.
Filosofi utama MPLS Ramah adalah kegiatan edukatif tanpa perploncoan. Oleh karena itu, semua aktivitas yang mengarah pada perploncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang.
Selain itu, pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan adalah mutlak diarang.
Beberapa tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental murid.
Baca : Materi MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026
3. Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan guru
Kegiatan yang dilarang pada MPLS Ramah adalah kegiatan MPLS yang tidak melibatkan pengawasan guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah, baik yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan guru.
Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orangtua/wali murid.
4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan
Bentuk kegiatan yang dilarang pada MPLS Ramah lainnya adalah penggunaan atribut yang tak mendidik dan tidak relevan dengan tujuan pelaksanaan MPLS.
Penggunaan atribut dalam MPLS Ramah tidak diperbolehkan berkaitan dengan praktik perpeloncoan dengan kegiatan pembelajaran dilarang karena dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid.
Beberapa contoh atribut yang dilarang antara lain sebagai berikut.
a. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
b. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
c. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
d. Alas kaki yang tidak wajar.
e. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
f. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Baca : 20 Contoh Kartu Peserta MPLS 2025, Desain Kekinian
Demikian 4 kegiatan yang dilarang pada MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026.***