Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan TA 2025/2026
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 0117 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang sebaik-baiknya diperlukan rentang waktu pembelajaran yang cukup;
b. bahwa dalam rangka mengatur, mengembangkan, dan menyiapkan program pembelajaran untuk mencapai kebutuhan belajar, perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan;
c. bahwa pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan perlu dilaksanakan dengan efektif dan efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimatan Selatan.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan memperhatikan :
1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
2. Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
3. Surat Edaran Kepala Badan, Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek Nomor 2774/H.HI/KR.00.01/2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka secara Mandiri Tahun 2022/2023;
4. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasr dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.2.1.1225ISJ, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
Ketentuan Umum
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026.
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
3. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4. Waktu libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
- Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
Libur Khusus adalah libur yang dilaksanakan dengan kondisi khusus.
Komponen Kalender Pendidikan
Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Kalimantan Selatan TA 2025/2026 mencakup komponen-komponen sebagai berikut.
1. Permulaan waktu pelajaran
Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.
2. Pengaturan waktu pelajaran
a. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
b. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.
c. Pengaturan waktu libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
d. Kalender pendidikan memiliki masa berlaku maksimal satu tahun, sehingga harus selalu diganti dalam setiap tahun.
Secara garis besar Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan TA 2025/2026 mengatur semua kegiatan sekolah, antara lain sebagai berikut..
1. Penerimaan siswa dan persiapan tahun ajaran.
2. Hari pertama di sekolah.
3. Kegiatan belajar mengajar:
4. Persiapan mengajar.
5. Penyajian pelajaran.
6. Evaluasi belajar.
7. Kenaikan kelas.
8. Pembagian hasil belajar.
9. Libur sekolah.
Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 untuk provinsi lainnya juga dapat di unduh pada tautan ini.***