MediaBagi.com. Pendidikan bebas gratifikasi akan menjadi program kolaborasi antara Kemenag dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di dalam upaya mengawai program tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menggelar diskusi terkait Penyusunan Panduan Pengendalian Gratifikasi di Sektor Pendidikan.
Acara ini merupakan kerja sama Kemenag dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dari praktik gratifikasi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Keme9nag, Faisal Ali Hasyim, menyampaikan bahwa sektor pendidikan memiliki peran strategis dalam pembangunan manusia. Namun, tantangan dalam tata kelola, seperti gratifikasi, masih menja9di perhatian serius.
“Pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud jika tata kelolanya 9bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Faisal di Jakarta pada Rabu (11/12/2024).
Irjen Faisal mengatakan bahwa masih terdapat tantangan khusus di sektor pendidikan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang rentan terhadap praktik gratifikasi.
“Pada masa PPDB, sering kali terjadi godaan gratifikasi, bahkan suap, untuk mendapatkan akses ke lembaga pendidikan favorit. Hal ini harus menjadi perhatian serius kita bersama,” tegasnya.
Irjen Faisal mengapresiasi sinergi antara Kemenag dan KPK di dalam menyusun panduan pengendalian gratifikasi ini.
“Kami berharap, forum ini bisa berjalan dengan lancar dalam menghasilkan kesepakatan yang konstruktif dalam memberikan manfaat bagi pendidikan di Indonesia,” harapnya.
Baca : Pelatihan Guru Madrasah Berkelanjutan, Gagasan Kemenag-Project INOVASI
“Panduan ini selanjutnya menjadi langkah awal menuju implementasi tata kelola yang lebih baik di sektor pendidikan. Kita perlu bekerja bersama agar pendidikan kita dapat mencetak generasi yang berintegritas,” imbuhnya.
Di sisi lain, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto menyampaikan tentang pentingnya pengendalian gratifikasi di sektor pendidikan sebagai upaya preventif.
“Gratifikasi di sektor pendidikan bukan hanya merusak sistem, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. Dengan adanya panduan ini, kita berharap dapat mencegah dan mengurangi potensi gratifikasi,” ujar Arief.
KPK, lanjut Arief, berkomitmen mendukung upaya pencegahan korupsi melalui berbagai program, termasuk kerja sama dengan kementerian terkait. “Sinergi antara KPK, Kemenag, dan sektor pendidikan lainnya menjadi kunci keberhasilan kita dalam menciptakan tata kelola yang bersih,” tuturnya.
Diskusi ini dihadiri oleh Sekretaris Itjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), sejumlah pejabat Kemenag dari berbagai direktorat, termasuk Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Buddha, dan Bimas Hindu. Harapannya, panduan yang disusun dapat diterapkan secara luas untuk mendorong terciptanya budaya antikorupsi di sektor pendidikan.***