MediaBagi.com. BPJS Ketenagakerjaan telah menerbitkan pengumuman nomor B/5059/062025 tentang Bantuan Subsidi Upah 2025 Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pengumuman yang terbit tanggal 5 Juni 2025 tersebut menginformasikan tentang pemberian bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.
Adapun isi pengumuman BPJS Ketenagakerjaan tentang Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025 Peserta BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya adalah sebagai berikut.
Yth.
Para Pimpinan Pemberi Kerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan
di
Tempat
Perihal : Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025 bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dengan hormat,
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
2. Pemahaman dan peran serta aktif pimpinan perusahaan atas kriteria peserta yang berhak menerima BSU sangat kami perlukan agar program ini berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, khususnya dalam memastikan data pekerja telah sesuai dengan data yang sebenarnya.
3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
4. Kriteria atau persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang masih berlaku dan belum mengalami perubahan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:
Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
d. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Bagi Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, pemberian bantuan subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN) atau PT. Pos Indonesia.
6. Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana pada poin 4, diminta perusahaan dapat melakukan pengkinian data yang dibutuhkan dalam proses verifikasi dan validasi calon penerima BSU, dengan elemen data sebagai berikut:
a. Nomor rekening Bank;
b. Nama Bank (BRI, BNI, BTN, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia);
c. Nama yang terdaftar di rekening;
d. Alamat calon penerima BSU;
e. Provinsi;
f. Kabupaten/kota;
g. Kode Pos;
h. Nomor handphone/whatsapp aktif calon penerima
7. Jika terdapat perbedaan data Nama Lengkap dan No NIK tenaga kerja mohon dapat menghubungi AR/ARK Pembina dan mengirimkan Formulir koreksi data ( Form 1A ) maksimal di tanggal 10 Juni 2025.
8. Untuk efektivitas pengumpulan data rekening dan pengkinian data dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) maupun diserahkan langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data paling lama 10 Juni 2025.
9. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut Bapak/Ibu pimpinan perusahaan dapat menghubungi Petugas BPJS Ketenagakerjaan atau Contact Center 175 BPJS
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih
Pengumuman Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025 Peserta BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***