Kalender Pendidikan Kabupaten Pasaman TA 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Kalender Pendidikan Kabupaten Pasaman TA 2025/2026. Kalender Pendidikan Kabupaten Pasaman TA 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor : 420//3 /Sekre Disdik/2025 tentang KALENDER PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2025/2026 BAGI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD), SEKOLAH DASAR (SD), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP), DAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF) DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASAMAN

Kaldik Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan sebagai pedoman dalam mengatur waktu pembelajaran dan mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Provinsi Sumatera Barat,

Kalender Pendidikan Kabupaten Pasamanr TA 2025/2026 ini juga dapat dijadikan sebagai acuan guru dalam pembuatan perangkat ajar tahun ajaran 2025/2026.

Kalender Pendidikan Kabupaten Pasaman TA 2025/2026 ini mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Pasaman TA 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu pembelajaran dan mewujudkan cfektivitas pembelajaran, perlu adanya Kalender Pendidikan bagi satuan Pendidikan PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Non Formal di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 2025/2026;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 bagi Pendidikan Anak usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Non Formal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Pasaman TA 2025/2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839), sebagaimana telah aiubah bebetapa kali, tetakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomnor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 1):

3. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2024 tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6969;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor |12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6762);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Satuan Pendidikan;

9. Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

Kalender Pendidikan Kabupaten Pasaman TA 2025/2026
Kalender Pendidikan Kabupaten Pasaman TA 2025/2026

Diktum KESATU : Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 merupakan dasar dan acuan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.

Diktum KEDUA : Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KETIGA : : Apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam Keputusan ini
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026.

Komponen Kalender Pendidikan Kabupaten Pasaman TA 2025/2026

Kalender pendidikan Pasaman TA 2025/2026 mencakup komponen-komponen sebagai berikut.

1. Permulaan waktu pelajaran

Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.

2. Pengaturan waktu pelajaran

a. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

b. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

c. Pengaturan waktu libur

Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

d. Kalender pendidikan memiliki masa berlaku maksimal satu tahun, sehingga harus selalu diganti dalam setiap tahun.

Baca : Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026, Berikut Rincian Kegiatan dan Jadwalnya

Secara garis besar bahwa Kalender Pendidikan mengatur semua kegiatan sekolah, antara lain sebagai berikut..

1. Penerimaan siswa dan persiapan tahun ajaran.

2. Hari pertama di sekolah.

3. Kegiatan belajar mengajar:

4. Persiapan mengajar.

5. Penyajian pelajaran.

6. Evaluasi belajar.

7. Kenaikan kelas.

8.  Pembagian hasil belajar.

9. Libur sekolah.

Baca : Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026 Seluruh Provinsi, Berikut Link Unduhnya

Kalender Pendidikan Kabupaten Pasaman TA 2025/2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan