RegulasiSurat Edaran

Kepmendikdasmen Nomor 69/M/2025 tentang Visi, Misi, dan Moto Pelayanan Publik Kemendikdasmen

MediaBagi.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 69/M/2025 tentang Visi, Misi, dan Moto Pelayanan Publik Kemendikdasmen.

Kepmendikdasmen Nomor 69/M/2025 tentang Visi, Misi, dan Moto Pelayanan Publik Kemendikdasmen diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, perlu meningkatkan kualitas layanan serta mengutamakan kebutuhan masyarakat pengguna layanan;

b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penetapan visi, misi, dan moto pelayanan publik pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Visi, Misi, dan Moto Pelayanan Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepmendikdasmen Nomor 69/M/2025 tentang Visi, Misi, dan Moto Pelayanan Publik Kemendikdasmen
Kepmendikdasmen Nomor 69/M/2025 tentang Visi, Misi, dan Moto Pelayanan Publik Kemendikdasmen
Kepmendikdasmen Nomor 69/M/2025 tentang Visi, Misi, dan Moto Pelayanan Publik Kemendikdasmen diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 703);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

KESATU : Menetapkan visi, misi, dan moto pelayanan publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai landasan pelaksanaan pelayanan publik bagi petugas penyelenggara pelayanan publik pada unit penyelenggara pelayanan publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

KEDUA : Visi pelayanan publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yakni “Pelayanan Prima untuk Semua”.

KETIGA : Misi pelayanan publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut.

a. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta memberikan pelayanan dengan cepat, tanggap, tepat, dan tuntas sesuai standar yang telah ditentukan.

b. Menyelenggarakan layanan yang mudah diakses, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

c. Meningkatkan integritas dan kompetensi petugas penyelenggara pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

d. Mengembangkan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

e. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.

KEEMPAT : Moto pelayanan publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu “Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis (Layanan Publik yang RAMAH)”.

KELIMA : Unit penyelenggara pelayanan publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah wajib memublikasikan visi, misi, dan moto pelayanan publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui media elektronik dan nonelektronik.

KEENAM : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 264/M/2022 tentang Visi, Misi, dan Moto Pelayanan Publik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Salinan Kepmendikdasmen Nomor 69/M/2025 tentang Visi, Misi, dan Moto Pelayanan Publik Kemendikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca