MediaBagi.com. Berikut ini Surat Edaran Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz Uztadzah 2025. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1078/DJ.I/PP.00.7/06/2025 tentang Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz/ah.
Surat Edaran Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz Ustadzah 2025 ini diterbitkan terkait persiapan penyaluran dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada ustadz/ustadzh di lembaga pondok pesantren.
Adapun isi Surat Edaran Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz Ustadzah 2025 yang terbit 2 Juni 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/ Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Pendidikan Islam Di Seluruh Indonesia
Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka persiapan penyaluran dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada ustadz/ustadzh di lembaga pondok pesantren. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyaluran dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada ustadz/ustadzh di lembaga pondok pesantren dengan ketentuan sebagai berikut.
a. merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2025;
c. memiliki gaji tidak lebih dari Rp.3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing;
d. bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
e. tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM; dan
f. bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok peerima prioritas.
2. Pengajuan data dalam bentuk format excel pengisian data penerima dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) dapat di unduh melalui tautan link berikut: https://bit.ly/DataUstadzatauUstadzahBSU2025
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengirimkan data ustadz/ustadzah, sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui tautan link berikut: https://bit.ly/4kjf0pz paling lambat tanggal 4 Juni
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Zaki Kurniawan (0818-770180) dan Aditya Bayu Putro (0851-5677-0113)
Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Surat Edaran Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz Ustadzah 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***