Surat Edaran Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz Ustadzah 2025

MediaBagi.com. Berikut ini Surat Edaran Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz Uztadzah 2025. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1078/DJ.I/PP.00.7/06/2025  tentang  Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz/ah.

Surat Edaran Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz Ustadzah 2025 ini diterbitkan terkait persiapan penyaluran dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada ustadz/ustadzh di lembaga pondok pesantren.

Adapun isi Surat Edaran Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz Ustadzah 2025 yang terbit 2 Juni 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Surat Edaran Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz Ustadzah 2025
Surat Edaran Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz Ustadzah 2025

Yth.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/ Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Pendidikan Islam Di Seluruh Indonesia

Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka persiapan penyaluran dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada ustadz/ustadzh di lembaga pondok pesantren. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Penyaluran dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada ustadz/ustadzh di lembaga pondok pesantren dengan ketentuan sebagai berikut.

a. merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2025;

c. memiliki gaji tidak lebih dari Rp.3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing;

d. bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);

e. tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM; dan

f. bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok peerima prioritas.

2. Pengajuan data dalam bentuk format excel pengisian data penerima dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) dapat di unduh melalui tautan link berikut: https://bit.ly/DataUstadzatauUstadzahBSU2025

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengirimkan data ustadz/ustadzah, sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui tautan link berikut: https://bit.ly/4kjf0pz paling lambat tanggal 4 Juni

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Zaki Kurniawan (0818-770180) dan Aditya Bayu Putro (0851-5677-0113)

Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

Surat Edaran Permintaan Data Finalisasi Data Ustadz Ustadzah 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan