MediaBagi.com. Syarat peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) perlu dipahami oleh satuan pendidikan. Peserta didik yang berhak mengikuti Tes Kemampuan Akademik adalah yang memenuhi kriteria jenjang pendidikan tertentu.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA dapat berupa tes potensi akademik (TPA) atau tes kompetensi akademik (TKA), masing-masing dengan tujuan dan cakupan yang berbeda.
TKA ini tidak bersifat wajib dan juga tidak menentukan kelulusan peserta didik. Hal inilah yang membedakan Tes Kemampuan Akademik dengan Ujian Nasional.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi bentuk asesmen baru yang menggantikan Ujian Nasional (UN). Berbeda dengan UN yang sebelumnya menjadi standar kelulusan, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa
Asesmen nasional wajib diikuti oleh satuan pendidikan dan bertujuan menilai capaian pembangunan pendidikan. Sedangkan tujuan TKA adalah untuk mengetahui potensi dan kemampuan akademik peserta didik.
Syarat Peserta Tes Kemampuan Akademik

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid yang akan mengikuti TKA wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
1. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
2. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan
3. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:
1. Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
2. Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
3. Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolah rumah. Murid sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Jadwal TKA Tahun Ajaran 2025/2026
Penerapan TKA akan dilakukan secara bertahap. Untuk jenjang SMA/SMK, TKA akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, tepatnya pada bulan November 2025. Sementara itu, siswa jenjang SD dan SMP baru akan mengikuti TKA mulai tahun 2026.
Peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA akan menjalani Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai Ujian Nasional versi baru sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) rencananya akan mulai diterapkan di tahun 2025 ini bagi kelas 12 SMA dan tahun depan bagi kelas 6 SD dan 9 SMP,
Peserta didik pada kelas 12 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menjalani TKA di bulan November 2025 mendatang.
Peserta didik kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menjalani TKA pada Februari 2026.
Hasil dari Tes Kemampuan Akademik ini selanjutnya bisa digunakan peserta didik untuk mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jalur prestasi..
Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi. Sedangkan hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.***