News

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026, Berikut Rincian Kegiatan dan Jadwalnya

MediaBagi.com. Tahun Ajaran 2025/2026 akan segera dimulai. Salah satu kelengkapan administrasi yang harus dibuat sekolah di awal tahun ajaran 2025/2026 adalah Kalender Pendidikan (Kaldik).

Sekolah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai kebutuhan, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan dari dinas pendidikan setempat.

Kalender Pendidikan tersebut akan berfungsi sebagai pengaturan waktu pembelajaran peserta didik selama tahun ajaran 2025/2026, yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Kalender Pendidikan yang dibuat sekolah juga dapat dijadikan sebagai acuan dalam pembuatan perangkat ajar tahun ajaran 2025/2026.

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan di dalam menyusun kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026..

Komponen Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan mencakup komponen-komponen sebagai berikut.

1. Permulaan waktu pelajaran

Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.

2. Pengaturan waktu pelajaran

a. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

b. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

c. Pengaturan waktu libur

Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

d. Kalender pendidikan memiliki masa berlaku maksimal satu tahun, sehingga harus selalu diganti dalam setiap tahun.

Secara garis besar bahwa Kalender Pendidikan mengatur semua kegiatan sekolah, antara lain sebagai berikut..

1. Penerimaan siswa dan persiapan tahun ajaran.

2. Hari pertama di sekolah.

3. Kegiatan belajar mengajar:

4. Persiapan mengajar.

5. Penyajian pelajaran.

6. Evaluasi belajar.

7. Kenaikan kelas.

8.  Pembagian hasil belajar.

9. Libur sekolah.

Penyusunan Kalender Pendidikan

Di dalam penyusunan kalender pendidikan ada beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan, sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran, yaitu waktu dimulainya kegiatan pembelajaran.

2. Minggu belajar, yaitu jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/Madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan kebutuhannya.

3. Waktu pembelajaran efektif, yaitu jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah untuk kegiatan pengembangan diri.

4. Waktu libur, yaitu waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur Sekolah/Madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

5. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester , libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar Nasional dan hari libur khusus.

6. Libur jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.

7. Sekolah/Madrasah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

8. Bagi Sekolah/Madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

9. Hari libur umum/Nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten.

Langkah-langkah menyusun kalender pendidikan adalah sebagai berikut.

1. Melihat kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh dinas pendidikan setempat, sebagai acuan untuk menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.

2. Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.

3. Menyesuaikan kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.

4. Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakurikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.

5. Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (misal: hari-hari pembelajaran di Bulan Ramadan) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya).

6. Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan.

Kegiatan Pembelajaran pada Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026

Untuk membantu dalam penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026, berikut adalah uraian kegiatan pembelajaran pada Kaldik Tahun Ajaran 2025/2026 dan tanggal pelaksanaannya.

Tanggal pelaksanaan kegiatan ini bersifat perkiraan dan bisa berbeda sesuai dengan kalender pendidikan masing-masing dinas pendidikan. Periksa informasi terbaru dari Dinas Pendidikan daerah setempat untuk memastikan jadwal yang tepat. 

Uraian kegiatan pembelajaran pada Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.

1. Permulaaan dan Akhir Tahan Ajaran

Tahun Ajaran 2025/2026 dimulai pada hari Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Jum’at 19 Juni 2026.

2. Sistem Penerimaan Murid Baru dan Permulaan Ajaran 2025/2026

Masa Penerimaan Murid Buru Tahun Ajaran 202S/2026 tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK. dan SKh dilaksanakan mulai bulan Mei s.d 12 Juli 2025.

3. Kegiatan Awai Masuk Sekolah

Hari pertama masuk sekolah bagi TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SKh dimulai serentak pada hari Senin 14 Juli 2025. Kegiatan awal masuk sekolah yang dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Juli 2025 diisi dengan:

a. Sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan­ kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran;

b. Bagi murid baru TK, SD dan SKh jenjang TKLB dan SDLB melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik;

c. Bagi murid baru Kelas 7 SMP, SKh (jenjang SMPLB). Kelas 10 SMA, SKh (jenjang SMALB) dan SMK melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diantaranya dapat berisi:

1) Wawasan Wiyata Mandala;

2) Tata Krama murid;

3) Program dan Cara Belajar;

4) Pengenalan Lingkungan Sekolah;

5) Tata tertib Sekolah;

6) Pengenalan Kegiatan Ekstrakurikuler dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter;

7) Perkenalan dengan teman sesama murid, dengan guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah;

8) Kegiatan OlahRaga;

9) Kegiatan Pramuka;

10) Kegiatan edukatif lainnya yang bersifat positif.

d. Untuk murid lama melaksanakan kegiatan :

1). Bakti Sosial;

2) Penyegaran Mata Pelajaran;

3) Diskusi Kelompok;

4) Pemantapan Disiplin Sekolah.

e. Hari-hari pertama masuk sekolah tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perundungan

5. Keglatan Proses Pembelajaran

a. Pada awal tahun ajaran, sekolah diwajibkan membuat :

1) Rencana Kerja Tahun

2) Analisis Rapor Pendidikan;

3) Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);

4) Jadwal Pelajaran;

5) Program Supervisi;

6) Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas.

b. Pada awal Semester guru diwajibkan menyusun :

1) Program Pembelajaran;

2) Program Asesmen;

3) Program Ekstrakurikuler/Pengembangan Diri.

6. Kegiatan Penilaian Pendidikan

a. Penilaian pendidikan meliputi :

1) Penilauan Formatif;

2) Penilaian Sumatif (lingkup materi. akhir semester, akhir tahun, akhir jenjang);

3) Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi jenjang SMK;

4) Tes Kemampuan Akademik (TKA).

b. Penilaian Sumatif Akhir Semester Ganjil dilaksanakan pada tanggal 1s/d 6 Desember 2025, dan Penilaian Sumatif Akhir Tahun Ajaran dilaksanakan pad.a tanggal 2 s.d. 8 Juni 2026.

6. Penyerahan Laporan Hasil Belajar dan Ujian Sekolah

Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan murid TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar SKh Laporan Hasil Belajar SD, SMP, SMA dan SMK dilaksanakan :

a. Untuk Semester Ganjil dilaksanakan tanggal 19 Desember 2025;

b. Untuk Semester Genap dilaksanakan tanggal 19 Juni 2026. Ujian Satuan Pendidikan/Asesmen Sumatif Akhir Jenjang ditentukan kemudian

7. Hari Belajar Efektif

a. Hari belajar efektif tahun ajaran 2025/2026 berjumlah 220 hari dalam 2 (dua) semester.

b. Jumlah hari belajar efektif untuk :

1) Semester ganjil : 122 hari,

2) Semester genap : 98 hari

3) Hari Efektif tidak boleh digunakan untuk kegiatan perayaan uiang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

4) Minggu efektif Tahun Ajaran 2025/2026 berjumlah 35 minggu dalam 2 (dua) semester.

5) Jumlah minggu efektif untuk :

a) Semester ganjil = 19 minggu;

b) Semester genap = 16 minggu

8. Hari-harl Llbur Sekolah

a. Untuk libur semester diatur sebagai berikut :

1) Semester Ganjil selama 11 (sebelas) hari, mulai hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026;

2) Semester Genap disebut libur panjang selama 19 (Sembilan belas) hari mulai hari Sabtu 20 Juni 2026 sampai dengan hari Sabtu 11 Juli 2026.

b. Harl libur khusus pada Tahun Ajaran 2025/2026 diatur sebagai berikut:

1) Libur awal bulan Ramadan 1447 H tanggal 18 Februari 2026;

2) Libur sekitar hari Raya Idul Fitri1447 H dari tanggal 12 s/d 28 Maret 2026.

3) Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen dan Kemenag.

4) Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender nasional.

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 untuk seluruh Provinsi di Indonesia dapat di unduh di sini.

Demikian uraian kegiatan pembelajaran pada Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga dapat membantu satuan pendidikan dalam menyusun Kalender Pendidikan di Tahun Ajaran 2025/2026.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca