Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Barat 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Barat 2025/2026. Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Barat 2025/2026

Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Barat 2025/2026 diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Nomor 423 /405/KPTS -2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TA. 2025/2026.

Dasar Hukum Pelaksanaan

1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Persyaratan Umum

1. Calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

(Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid baru penyandang disabilitas).

2. Calon murid baru jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus (SKL).

3. Calon murid baru jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri merupakan lulusan SMP/MTs, dan bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan/atau setara SMP/MTs tahun berjalan serta lulusan tahun sebelumnya.

4. Calon murid baru yang sudah diterima di sekolah boarding negeri tidak dapat mengikuti SPMB baik ke SMA Negeri maupun ke SMK Negeri.

Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Barat 2025/2026
Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Barat 2025/2026

Jalur Penerimaan Murid Baru

Dinyatakan dalam Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Barat 2025/2026 bahwa jalur penerimaan Murid baru meliputi:

1. Jalur Domisili;

2. Jalur Afirmasi;

3. Jalur Prestasi; dan

4. Jalur Mutasi.

Penetapan Wilayah Murid Baru

Berikut ini ketentuan penetapan wilayah baru sesuai Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Barat 2025/2026.

1. Penetapan wilayah penerimaan murid baru dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan.

2. Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru dengan menggunakan metode pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa/nagari.

3. Penetapan wilayah penerimaan murid baru pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah

Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur SPMB

1. Persentase kuota untuk Jalur Domisili paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

2. Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

3. Persentase kuota untuk Jalur Prestasi:

a. Prestasi Akademik paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

b. Prestasi Nonakademik paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

4. Persentase kuota untuk Jalur Mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Barat 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dari provinsi lainnya dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan