RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025 berikut ini.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0577/B.B2/GT.00.08/2025 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025.

Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025 ini diterbitkan pada tanggal 24 Mei 2025.

Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025
Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025
Berikut ini isi Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

di seluruh Indonesia 

Dalam rangka persiapan PPG Bagi Guru Tertentu Tahun  2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru bermaksud melaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG bagi Guru Tertentu,

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan atau belum memiliki sertifikat pendidik di wilayah sesuai kewenangan Saudara.

2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu sebagaimana tercantum pada tautan https://ppg.dikdasmen.go.id/ppg-bagi-guru-tertentu-2025.

3. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian persyaratan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu yang tercatat dalam DAta GTKPG yang bersumber dari Dapodik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan kondisi yang sebenarnya yang disebabkan oleh :

a. kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik;

b. keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan;

maka persyaratan calon peserta tersebut harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menggunakan format yang dapat diunggah melalui Info GTK untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Satuan Administrasi Pangkal Utama diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Provinsi atau Ketua Yayasan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4. Bagi calon peserta PPG Guru Tertentu yang mengikuti seleksi administrasi dan akan mengunggah ijazah untuk proses verifikasi dan validasi dilakukan paling lambat pada tanggal 5 Agustus 2025. 

5. Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 secara daring melalui akun SIMPKB masin-masing guru. Pengambilan data hasil pendaftaran seleksi administrasi taun 2025 oleh Ditjen GTKPG sebagai berikut.

a, Periode 1 dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2025.

b. Periode 2 dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2025.

6. Informasi seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 dipublikasikan melalui lama resmi Direktorat PPG pada tautan http://ppg.dikdasmen.go.id.

Selanjutnya kami mohon Saudara menyampaikan informasi tersebut kepada guru di wilayah Saudara sesuai kewenangan.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. 

   Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025 selengkapnya. dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca