Contoh SK Panitia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah contoh SK Panitia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Panitia SPMB (Sistem Penerimaan Siswa Baru) perlu dibentuk oleh satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Contoh SK Panitia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 ini dapat menjadi referensi satuan pendidikan untuk membuat SK Panitia SPMB 2025 dengan penyempurnaan lebih lanjut.

SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Secara filosofis, SPMB utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.

Cakupan pengaturan lebih luas, pengaturan SPMB mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, pelibatan satuan pendidikan swasta, dan integrasi teknologi​.

Perubahan terminologi, penekanan pada istilah “Murid”. Menggunakan istilah yang lebih inklusif, mencakup murid di berbagai jalur dan latar belakang pendidikan.

Pelaksanaan SPMB mulai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Contoh SK Panitia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Contoh SK Panitia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Jalur Penerimaan SPMB

1. Jalur Domisili: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

2. Jalur Afirmasi: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

3. Jalur Prestasi: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.

4 Jalur Mutasi: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Kuota Persentase Penerimaan SPMB

1. Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:

  • SD: paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  • SMP: paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
  • SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

2. Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:

  • SD: paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  • SMP: paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
  • SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

3. Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar:

  • SMP: paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
  • SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

4. Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.

Untuk penerimaan Murid baru kelas 1 (satu) SD tidak diberlakukan Jalur Prestasi.

Contoh SK Panitia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Pelaksanaan penerimaan Murid baru terdiri atas tahapan:

1. pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru;

2. pendaftaran penerimaan Murid baru;

3. seleksi penerimaan Murid baru;

4. pengumuman penetapan Murid baru; dan

5. daftar ulang.

Berdasarkan rangkaian tahapan SPMB tersebut, maka satuan pendidikan pelu menyiapkan panitia, agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan dengan lancar.

Untuk memantapkan tugas panitia SPMB, satuan pendidikan perlu membuat SK Panitia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.  Contoh SK Panitia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 ini bisa untuk gambaran bagi Satuan Pendidikan yang akan membentuk Panitia SPMB tahun ajaran 2025/2026.

Di dalam contoh SK Panitia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 tersebut dilengkapi dengan pertimbangan pembuatan SK, Dasar Hukum Pembuatan SK, dan Pembagian Tugas dalam Kepanitiaan.

Berikut adalah contoh SK Panitia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

KOP SATUAN PENDIDIKAN

KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI ……………..
Nomor: … /… / …  /
TENTANG
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
TAHUN PELAJARAN 2025/2026

Kepala SD Negeri …………..…………

Menimbang :

a. Bahwa kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan proses awal dari seluruh rangkaian kegiatan belajar mengajar dalam satu tahun pelajaran.

b. Bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026 perlu ditetapkan panitia penyelenggara melalui surat keputusan.

Mengingat :

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);

6. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten …… Nomor ……. tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten …. Tahun Ajaran 2025/2026.

Memperhatikan :

Hasil Rapat Dewan Guru SD Negeri ………..……… tanggal ……… tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran Pelajaran 2025/2026.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Susunan Kepanitiaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana terlampir dalam lampiran surat keputusan ini.

KEDUA : Panitia bertanggung jawab menyusun program kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan melaporkan secara tertulis kepada kepala sekolah.

KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja yang sesuai.

KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah selesainya kegiatan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026.

KELIMA : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Karawang
Pada tanggal : ……………………..
Kepala SD Negeri …………….
……………………..………

Selengkapnya mengenai contoh SK Panitia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 tersebut dapat di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan