Juknis SPMB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026

MediaBagi.com. Juknis SPMB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/121/KEP/04/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026.

Keputusan Bupati Magelang tentang Juknis SPMB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa pelaksanaan penerimaan calon murid baru jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan harus dilaksanakan secara optimal berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun
Pelajaran 2025/2026.

Juknis SPMB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026
Juknis SPMB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026
Juknis SPMB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan mengingat ;

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).

Diktum KESATU Juknis SPMB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026 menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati ini.

Diktum KEDUA Juknis SPMB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU menjadi dasar dalam pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026.

Diktum KETIGA Juknis SPMB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk jalur layanan Sekolah Menengah Pertama Terbuka dan Kelas Khusus Olahraga ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Diktum KEEMPAT Juknis SPMB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026 menyatakan bahwa semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025.

Diktum KELIMA Juknis SPMB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026 menyatakan Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Daya Tampung

Dinyatakan dalam Juknis SMPB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa daya tampung (jumlah murid) maksimal setiap rombongan belajar (rombel) diatur sebagai berikut.

1. Jumlah murid setiap rombel untuk PAUD usia 0- 2 tahun adalah 10 (sepuluh).

2. Jumlah murid setiap rombel untuk PAUD usia 2- 4 tahun adalah 12 (dua belas).

3. Jumlah murid setiap rombel untuk PAUD usia 4- 6 tahun adalah 15 (lima belas).

4. Jumlah murid setiap rombel untuk SD 28 (dua puluh delapan).

5. Jumlah murid setiap rombel untuk SMP 32 (tiga puluh dua).

6. Jumlah murid setiap rombel untuk Paket A 20 (dua puluh).

7. Jumlah murid setiap rombel untuk Paket B 25 (dua puluh lima).

8. Jumlah murid setiap rombel untuk Paket C 30 (tiga puluh).

Jumlah Rombel Setiap Satuan Pendidikan

1. PAUD jumlah rombel 1 s.d. 16 (satu sampai dengan enam belas).

2. SD jumlah rombel 6 s.d. 24 (enam sampai dengan dua puluh empat).

3. SMP jumlah rombel 3 s.d. 33 (tiga sampai dengan tiga puluh tiga).

4. Kesetaraan jumlah rombel 3 s.d. 36 (tiga sampai dengan tiga puluh enam).

Daya tampung (jumlah murid) setiap Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Bupati ini.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum SPMB sesuai Juknis SPMB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut.

Persyaratan calon murid pada jenjang PAUD :

1. pada KB, TPA, SPS berusia 0 (nol) s.d 6 (enam) tahun.

2. pada TK sebagai berikut:

a. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi berusia 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon murid kelas 1 (satu) SD :

1. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki:

a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

b. kesiapan psikis.

3. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan

4.Calon murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.

Persyaratan bagi Calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP :

1. memiliki ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Nilai Rapor;

2. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

3. mendapatkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah bagi calon murid baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Juknis SPMB Kabupaten Magelang Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan