News

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

MediaBagi.com. Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/135 TAHUN 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan bermutu dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

b. bahwa guna mencerdaskan anak bangsa untuk menciptakan negara yang maju dan mampu bersaing diperlukan adanya penyelenggaraan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan  serta tidak dikriminatif, sehingga perlu adanya aturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel;

c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, maka perlu ditetapkan keputusan Gubernur yang akan memberikan pengaturan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Menengah Atas, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan, dan Satuan Pendidikan Luar Biasa;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan  Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah;

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

Diktum KESATU : Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur ini.

Diktum KETIGA : Guna pengaturan operasional lebih lanjut atas Petunjuk Teknis ini sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Petunjuk Operasional.

Diktum KEEMPAT : Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Diktum KELIMA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Maksud dan Tujuan

Keputusan Gubernur tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026  ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan calon Murid dalam SPMB pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Daerah, dengan tujuan menjamin SPMB terselenggara secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi yang diarahkan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.

Baca : Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

Prinsip

Dinyatakan dalan Keputusan Gubernur tentang Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 bahwa penyelenggaraan SPMB didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai
berikut.

1. Integritas, artinya SPMB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan implementasinya.

2. Objektif, artinya SPMB harus diselenggarakan secara obyektif.

3. Transparan, artinya pelaksanaan SPMB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Murid baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.

4. Akuntabel, artinya SPMB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.

5. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME, golongan, dan status sosial (kondisi
ekonomi).

6. Berkeadilan, artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apa pun.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026  ini meliputi:

  1. Latar belakang;

  2. Dasar pelaksanaan;

  3. Maksud dan tujuan;

  4. Prinsip-prinsip penyelenggaraan SPMB;

  5. Sasaran;

  6. Pengertian;

  7. Kuota Jalur dan Daya Tampung;

  8. Jadwal dan mekanisme pelaksanaan;

  9. Program kemitraan; dan

  10. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan.

Sasaran

Sasaran Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 adalah :

  1. Panitia Penyelenggara SPMB pada semua tingkatan;

  2. Satuan Pendidikan Penyelenggara SPMB;

  3. Calon Murid Baru SMA Negeri dan SMK Negeri;

  4. SMA/SMK Swasta pelaksana program kemitraan;

  5. Masyarakat pengguna layanan SPMB; dan

  6. Para pemangku kepentingan terkait.

Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dari provinsi lainnya dapat di unduh pada tautan ini. ***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca