RegulasiSurat Edaran

SE Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS di Kemendikdasmen Tahun 2025

MediaBagi.com. Berikut ini adalah SE Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS di Kemendikdasmen Tahun 2025.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang  Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adapun isi SE Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS di Kemendikdasmen Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Pimpinan Unit Utama

2. Staf Ahli Menteri

3. Kepala Biro

4. Kepala Pusat

5. Sekretaris Unit Utama

6. Kepala Unit Pelaksana Teknis

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

SE Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS di Kemendikdasmen Tahun 2025
SE Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS di Kemendikdasmen Tahun 2025

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya SE Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS di Kemendikdasmen Tahun 2025 adalah :

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94);

2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2020 Nomor 68);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); dan

6. Pedoman Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengajuan Usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,

Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta Penempatan dan/atau Pemakaian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menindaklanjuti Pedoman Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengajuan Usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pencabutan Tanda Jasa  dan Tanda Kehormatan serta Penempatandan/atau Pemakaian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diagendakan setiap tahunnya untuk acara penyematan pada rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI/hari-hari besar nasional/hari ulang tahun instansi atau pada waktu yang ditentukan.

2. Surat usulan beserta lampiran surat Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga/pimpinan instansi kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dengan memenuhi ketentuan syarat khusus dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010,  yaitu PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan:

a. dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara;

b. penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;c. penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.

3. Khusus bagi calon yang diusulkan merupakan menteri/pimpinan lembaga/pimpinan instansi, surat usulan diajukan melalui menteri yang mengoordinasi kementerian/lembaga/instansi tersebut. Dalam hal menteri/pimpinan lembaga/pimpinan instansi tidak berada di bawah koordinasi suatu kementerian, maka dapat mengusulkan secara langsung kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

4. Lampiran surat usulan memuat informasi nama, NIP, pangkat/Gol/jabatan, Keppres Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebelumnya dan jenis tanda kehormatan yang diusulkan.

5. Bentuk lampiran surat usulan sesuai dengan Lampiran A.

6. Ketentuan pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebagai berikut:

a. pengajuan usul Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun dan/atau 30 tahun dilakukan secara berjenjang dan tidak dapat diusulkan secara bersamaan dalam satu waktu;

b. dalam hal PNS telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya satu atau dua tingkat lebih tinggi di atasnya, maka tidak dapat diusulkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya pada tingkat yang lebih rendah;

c. melampirkan daftar riwayat hidup usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya secara singkat yang ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui oleh atasan langsung yang bersangkutan sesuai dengan Lampiran B;

d. melengkapi data dukung perorangan dalam bentuk PDF yang memuat:

1) SK CPNS;

2) SK pangkat terakhir;

3) SK jabatan terakhir; dan

4) Keppres Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebelumnya.

7. Surat usulan dan lampiran surat usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya hanya dibuat untuk pengusulan satu jenis tanda kehormatan dimaksud dan tidak dapat digabungkan dengan usulan Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan lain.

8. Penyampaian usulan pemberian tanda kehormatan bagi PNS dilakukan melalui laman layanan-sdm.kemdikbud.go.id dengan melampirkan dokumen:

1) asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh calon penerima Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dan diketahui oleh atasan langsung serta berstempel dinas;

2) salinan Surat Keputusan (SK) CPNS yang telah disahkan pejabat yang berwenang;

3) salinan SK Pangkat terakhir yang telah disahkan pejabat yang berwenang;

4) salinan SK Jabatan terakhir yang telah disahkan pejabat yang berwenang;

5) salinan Keputusan Presiden Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebelumnya;

9. Batas waktu penerimaan usulan calon penerimaan usulan calon penerima Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya pada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai berikut:

1) Periode 17 Agustus 2025, diterima paling lambat pada tanggal 11 bulan April tahun 2025; dan

2) Periode 2 Mei 2026, diterima paling lambat pada tanggal 31 bulan Januari tahun 2026.

10. Usulan calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 9, akan diproses untuk periode selanjutnya.

11. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang sudah diterima oleh unit kerja wajib didokumentasikan ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan dipindai sebagai arsip unit kerja sebelum diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

SE Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS di Kemendikdasmen Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca