Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional
MediaBagi.com Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tentang Asesmen Nasional diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Asesmen Nasional.

Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.
1. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Baca : Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional
Tujuan Asesmen Nasional
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional bahwa Asesmen Nasional bertujuan untuk mengukur hasil belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif, dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud mencakup literasi membaca dan numerasi dan diukur melalui Asesmen Kompetensi Minimum.
Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter–karakter dalam profil pelajar Pancasila dan diukur melalui survei karakter.
Sedangkan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan mencakup iklim keamanan, iklim inklusifitas dan kebinekaan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan diukur melalui survei lingkungan belajar.
Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud meliputi :
1. berimandan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. bernalar kritis;
3. mandiri;
4. kreatif;
5. bergotong royong; dan
6. berkebinekaan global.
Sasaran Asesmen Nasional
Sesuai Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, dijelaskan bahwa Asesmen Nasional dilaksanakan pada:
1. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
2. program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
Persiapan Asesmen Nasional
Disampaikan dalam Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional bahwa Persiapan Asesmen Nasional meliputi :
1. penentuan waktu pelaksanaan;
2. pendataan peserta Asesmen Nasional oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri;
3. penentuan tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan
4. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusiadi satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan Asesmen Nasional.
Pendataan peserta Asesmen Nasional sebagaimana dimaksud terdiri dari:
1. perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);
2. pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
3. kepala satuan pendidikan.
Komponen Asesmen Nasional
Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui:
- asesmen kompetensi minimum (AKM);
b. survei karakter; dan
c. survei lingkungan belajar (sulingjar).
Pelaksanaan AN bagi Pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui survei lingkungan belajar.
Pendanaan
Pendanaan pelaksanaan AN bersumber dari:
1. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
2. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
2. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.**