Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah.
Latar Belakang
Untuk modernisasi administrasi ijazah, memastikan keaslian, serta mempermudah akses dan verifikasi. Selain itu, untuk mengurangi risiko kehilangan, pemalsuan, dan mempercepat transformasi digital di bidang pendidikan.
Tujuan
Portal ini memudahkan peserta didik mengakses ijazah serta memungkinkan institusi pendidikan dan pihak lain melakukan verifikasi secara cepat. Selain itu, sistem ini meningkatkan keamanan, efisiensi administrasi, dan memastikan data ijazah tersimpan dengan aman untuk jangka panjang.

Dasar Hukum
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385).
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Cara Penggunaan
- Silahkan membuka link ijazah.data.kemdikbud.go.id.
Pada halaman utama klik tombol Cari Ijazah untuk memulai pencarian.
Muncul dialog box Formulir Pencarian. Isikan data sesuai dengan formulir.
4. Jika Formulir Pencarian telah terisi maka akan muncul data peserta didik yang sesuai di kolom Hasil Pencarian pada data induk ijazah. Jika sesuai klik tombol “Lanjutkan”.
5. Setelah klik tombol “Lanjutkan” pada laman sebelumnya, maka akan disajikan profil Data Induk Ijazah Peserta didik yang berisikan :
a. Daftar Ijazah & Detail Ijazah;
b. Jenjang Pendidikan Terakhir;
c. Biodata Peserta Didik;
d. Rekam Didik Peserta Didik.
Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***