Info GTKPendidikan

SK Penetapan Hasil Akreditasi Dikdasmen Tahap Kelima Tahun 2024

MediaBagi.com. Berikut adalah SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahap Kelima Tahun 2024 lengkap untuk seluruh Provinsi di Indonesia.

Hasil Akreditasi Dikdasmen Tahap Kelima Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Nomor :196/BAN-PDM/SK/2025 tentang enetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahap Kelima Tahun 2024.

BAN-PDM mengumumkan penetapan akreditasi sementara bagi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor: 197/BAN-PDM/SK/2025 tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahun 2025.

Penetapan akreditasi sementara ini diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas akhir atau akan meluluskan peserta didik pada tahun 2025, sebagai langkah awal dalam proses akreditasi nasional.

Baca : SK Penetapan Akreditasi Sementara Dikdasmen Tahap 2 Tahun 2025

Status dan peringkat akreditasi sementara ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan, khususnya dalam penerimaan peserta didik baru dan sebagai salah satu syarat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik ke jenjang yang lebih tinggi.

SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahap Kelma Tahun 2024 diterbitkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, sehingga perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan tahun 2024.

SK Penetapan Hasil Akreditasi Dikdasmen Tahap Kelima Tahun 2024
SK Penetapan Hasil Akreditasi Dikdasmen Tahap Kelima Tahun 2024
SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahap Kelima Tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1050);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);

5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;

6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 389/P/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

SK Penetapan Hasil Akreditasi Dikdasmen Tahap Kelima Tahun 2024 diterbitkan dengan memperhatikan  Keputusan Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 8 April 2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahap Kelima Tahun 2024.

Diktum KESATU : Daftar nama program pendidikan kesetaraan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya tahap kelima tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua ini.

Diktum KEDUA : Program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.

Diktum KETIGA : Program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

Diktum KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Ketua ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya

SK Penetapan Hasil Akreditasi Dikdasmen Tahap Kelima Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca