MediaBagi.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan ekstrim.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/Iembaga dan pemerintah daerah, dengan ini menginstruksikan kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Masyarakat;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
5. Menteri Koordinator Bidang pangan;
6. Menteri Dalam Negeri;
7 . Menteri Sosial;
8. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
10. Menteri Agama;
I 1. Menteri Kesehatan;
12. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
13. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
14. Menteri Pekerjaan Umum;
15. Menteri Perumahan dan Kawasan permukiman;
16. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
17. Menteri Koperasi;
18. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
19. Menteri 1(6lsnegakerjaan;
20. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
21 . Menteri Kehutanan;
22. Mentei Pertanian;
23. Menteri Kelautan dan Perikanan;
24. Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
25. Menteri Keuangan;
26. Menteri Perencanaan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembaagunan Nasional;
27. Mentei Badan Usaha Milik Negara;
28. Menteri Komunikasi dan Digital;
29. Menteri Kependudukan dan pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
33. Menteri Perindustrian;
31. Menteri Perdogangan;
32. Menteri Perhubungan;
33. Menteri Tlansmigrasi;
34. Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
35. Kepala Staf Kepresidenan;
36. Kepala Badan Pusat Statistik;
37. Kepala Badan Pengawasan Pembangunan;
38. Kepala Badan Kepegawaian Negara;39. Kepala Badan Pangan Nasional;
40. Kepala Badan Gizi Nasional;
41. Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan;
42. Kepala Badan Informasi Geospasial;
43. Kepala Lembaga Administrasi Negara;
44. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
45. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
46. Para Gubernur; dan
46. Para Bupati/Wali Kota.

Untuk :
Diktum KESATU : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Diktum KEDUA : Melaksanakan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi:
a. pengurangan beban pengeluaran masyarakat;
b. peningkatan pendapatan masyarakat; dan
c. penurunanjumlah kantong-kantong kemiskinan.
Diktum KETIGA : Menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk program sekolah rakyat, yang berkaitan dengan strategi kebijakan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.
Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***