Info GTKPendidikan

5M Tugas Pokok Guru pada Pengelolaan Kinerja 2025

MediaBagi.com. Pengelolaan Kinerja 2025 mengalami penyederhanaan yang cukup signifikan dibandingan dengan tahun sebelumnya.

Mulai tahun 2025, Pengelolaan Kinerja akan menjadi lebih sederhana dan lebih bermakna. Penyederhanaan Pengelolaan Kinerja ini dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan.

Pengelolaan Kinerja Guru 2025 diarahkan untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pembelajaran yang mudah, bermakna, dan bermutu untuk semua.

Transformasi pengelolaan kinerja ini diharapkan dapat membawa pembaruan signifikan yang bertujuan untuk memprioritaskan kualitas dibandingkan kuantitas, serta memastikan proses yang lebih efisien dan relevan.

5M Tugas Pokok Guru pada Pengelolaan Kinerja 2025
5M Tugas Pokok Guru pada Pengelolaan Kinerja 2025

Terdapat 3 (tiga) poin penyederhanaan Pengelolaan Kinerja di PPM, yaitu tidak lagi berbasis poin, tidak lagi wajib unggah bukti dokumen, dan hanya satu kali periode dalam setahun

1. Pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin, kini berbasis Refleksi

Sebelumnya  : Ada poin Pengembangan Kompetensi.

  • Pegawai dan atasan lebih fokus mengejar jumlah poin.
  • Poin tidak sepenuhnya menggambarkan dampak ketuntasan kegiatan terhadap satuan pendidikan atau peserta didik.

Saat ini : Tidak ada poin Pengembangan Kompetensi

  • Tidak ada lagi poin realisasi kegiatan Pengembangan Kompetensi.
  • Pegawai mengisi refleksi setelah melaksanakan kegiatan sebagai bahan dialog kinerja bersama atasan.

2. Bukti Dukung dan Dokumen Akuntabilitas tidak lagi perlu diunggah di sistem

Sebelumnya  : Unggah dokumen di sistem.

  • Pegawai tidak perlu mengunggah banyak dokumen Pengembangan Kompetensi, Dokumen Akuntabilitas, serta Tugas Tambahan.

Saat ini : Tidak perlu unggah dokumen di sistem.

  • Tidak perlu lagi mengunggah dokumen di sistem.
  • Pegawai menunjukkan dokumen di luar sistem. Atasan cukup menyatakan bahwa ketersediaan dan isi dokumen sudah sesuai,

3. Periode tidak lagi 2 kali dalam setahun. Kini hanya 1 kali dalam setahun

Sebelumnya  : Dilakukan 2 kali dalam setahun.

  • Pengelolaan Kinerja dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun, Periode Januari-Juni dan Periode Juli-Desember.

Saat ini : Dilakukan 1 kali dalam setahun.

  • Tidak lagi dilakukan 2 kali setahun.
  • Pegawai melakukan seluruh rangkaian tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hanya 1 kali setahun.

Pembaruan dalam pengelolaan kinerja menjadi hal yang sangat penting dalam menghadapi tantangan dan dinamika dunia kerja yang semakin kompleks pada tahun 2025.

Organisasi di berbagai sektor perlu beradaptasi dengan perubahan yang cepat, mulai dari kemajuan teknologi hingga perubahan dalam pola kerja. Salah satu kunci untuk mencapai performa yang optimal adalah dengan menerapkan sistem pengelolaan kinerja yang lebih efektif dan terukur.

Baca : Buku Panduan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025

5M Tugas Pokok Guru pada Pengelolaan Kinerja

Di dalam pengelolaan kinerja 2025, guru wajib memenuhi dan melaksanakan 5 M Tugas Pokok Guru.  5M Tugas Pokok Guru pada Pengelolaan Kinerja 2025  ini mencakup lima aspek utama yang menjadi landasan atau dasar pekerjaan guru untuk melaksanakan pembelajaran.

5M Tugas Pokok Guru tercantum di dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Di dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tersebut disampaikan bahwa tugas 5M Tugas Pokok Guru adalah : (1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; (2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; (3) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; (4) Membimbing dan melatih peserta didik; dan (5) Melaksanakan tugas tambahan.

Berikut adalah 5M Tugas Pokok Guru pada Pengelolaan Kinerja.

1. Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan

Guru memiliki tanggung jawab dalam menyusun rencana pembelajaran yang inklusif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Perencanaan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan pengalaman belajar yang bermakna.

Guru bertugas menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran atau rencana kegiatan pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik.

Perencanaan ini mencakup tujuan pembelajaran, materi ajar, metode, media, asesmen, serta diferensiasi untuk mengakomodasi keberagaman peserta didik.

Di dalam merencanakan pembelajaran, guru juga perlu mempertimbangkan kebutuhan belajar individual, termasuk murid dengan kebutuhan khusus.

2. Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan

Guru menyampaikan materi secara interaktif dan kontekstual, baik di dalam maupun di luar kelas. Pendekatan ini mendorong peserta didik aktif dalam proses belajar.

Guru perlu berperan aktif dalam membimbing peserta didik melalui proses pembelajaran yang mendukung pengembangan kompetensi dan karakter.  Pembimbingan ini mencakup memberikan motivasi, arahan, serta pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.

Pembimbingan tersebut dapat dilakukan secara individual maupun kelompok sesuai dengan tingkat pemahaman peserta didik.

Di dalam konsep pembelajaran mendalam, guru memiliki peran sebagai aktivator, kolaborator, dan pengembang budaya belajar.

Baca : 3 Peran Guru pada Pembelajaran Mendalam

3. Menilai Hasil Pembelajaran

Penilaian dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik, memberikan umpan balik konstruktif, dan merancang strategi peningkatan hasil belajar. Penilaian ini mencakup berbagai metode, mulai dari penilaian formatif hingga sumatif.

Guru dapat menggunakan berbagai instrumen penilaian, seperti portofolio, rubrik penilaian, jurnal refleksi, dan tes kinerja.

Guru juga bisa melaksanakan asesmen formatif secara berkala untuk memantau perkembangan murid secara berkelanjutan.

Hasil penilaian digunakan untuk memberikan umpan balik yang jelas, spesifik, dan membangun agar peserta didik dapat memperbaiki hasil belajar mereka. Hasil penilaian selanjutnya dianalisis untuk mengidentifikasi kebutuhan diferensiasi lebih lanjut.

4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Guru dapat mendampingi peserta didik dalam pengembangan keterampilan, karakter, dan kompetensi, menciptakan proses belajar yang holistik dan berkesinambungan.

Pembimbingan dan pelatihan kepada peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka berupa Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Guru dapat berperan sebagai fasilitator dalam kegiatan P5 tersebut,

Sedangkan pada kegiatan ekstra kurikuler, guru dapat membimbing sebagai pembina sesuai dengan jenis ekstra kurikuler yang diampunya.

5. Melaksanakan Tugas Tambahan (Opsional)

Guru selain berkewajiban melaksanakan tugas pokoknya dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan, bisa mendapatkan tugas tambahan dari satuan pendidikannya.

Tugas tambahan guru sesuai Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2025 adalah sebagai berikut.

a. Wakil kepala satuan pendidikan.

b. Ketua program keahlian satuan pendidikan.

c. Kepala perpustakaan satuan pendidikan.

d. Kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan.

e. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu;.

f. Tugas tambahan lainnya selain terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Demikian ulasan mengenai 5M Tugas Pokok Guru pada Pengelolaan Kinerja 2025, Semoga bermanfaat.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca