MediaBagi.com. Berikut ini adalah 4 jabatan lain yang dapat diisi PPPK jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai lowongan kebutuhan jabatan.
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria tambahan dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2. Kriteria tambahan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap .;
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS.
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
5. Pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:

Jabatan Lain yang Dapat Diisi PPPK Jika Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai Formasi Kebutuhan
Khusus untuk kriteria tambahan nomor 5, dalam hal kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia lowongan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud, pelamar dapat melamar pada jabatan lain sebagai berikut,
a. Pengelola Umum Operasional
Tugas Pengelola Umum Operasional adalah melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum terkait kegiatan operasional urusan kepegawaian dan umum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
b. Operator Layanan Operasional
Operator Layanan Operasional memiliki tugas memantau dan melakukan pengelolaan sistem operasional yang dipakai dalam layanan publik
c. Pengelola Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional bertugas melakukan pengelolaan pelayanan teknis yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d, Penata Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional bertugas mengelola dan menyediakan dukungan operasional di berbagai unit kerja, termasuk pengelolaan fasilitas, layanan kantor, atau layanan penunjang lainnya yang memastikan kelancaran aktivitas administratif.
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut.
1. Pelamar prioritas;
2. Eks-THK II;
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Demikian 4 jabatan lain yang dapat diisi PPPK jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi kebutuhan jabatan, Semoga dengan adanya kebjiakan tambahan ini, dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan penataan tenaga Non ASN di tahun 2025 ini.***