MediaBagi.com. Di dalam pemenuhan kuota 24 jam kerja seminggu dalam bentuk tatap muka. tidak sedikit guru yang harus mengajar di lebih dari satu sekolah. Kondisi ini tentu membuat guru tidak bisa fokus mengajar di satminkal tempatnya bekerja, karena harus berbagi waktu mengajar di sekolah lain.
Di dalam upaya mengatasi hal tersebut, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti telah meluncurkan sistem baru pengelolaan kinerja yang akan mulai berlaku 2025 mendatang. Pengelolaan kinerja ini untuk memudahkan tugas guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam menjalankan pendidikan.
Kemudahan yang diberikan dalam pengelolaan kinerja ini nantinya bukan untuk melonggarkan tanggung jawab, tetapi dalam rangka menghadirkan mutu dan kualitas. Guru menjadi fokus utama pada sistem pengelolaan kinerja yang baru ini, khususnya jam mengajar yang dijalankan selama ini.
Menteri Mu’ti di dalam sambutannya pada saat membuka kegiatan bertajuk Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Gedung A Kemendikdasmen Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), menyampaikan bahwa para guru mulai tahun 2025 tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah demi memenuhi jam kerja, aturan jumlah minimal tatap muka dalam seminggu.
“Dalam sistem pelaporan kinerja yang lama, guru hanya melaporkan pemenuhan jam tatap muka, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu melalui aktivitas mengajar saja,” kata Mendikdasmen Mu’ti.
Mendikdasmen masih menjumpai banyak guru mengajar di beberapa sekolah yang diistilahkan “dari lonceng ke lonceng”. Pembaruan sistem ini bertujuan untuk memenuhi jumlah jam kerja guru yang tidak cukup 24 jam tatap muka dalam seminggu jika hanya mengajar di satu sekolah.
Pada sistem pengelolaan kinerja terbaru nanti, Mendikdasmen menegaskan bahwa guru tidak perlu lagi mengajar di beberapa sekolah dan tidak harus memiliki 24 jam tatap muka dalam sepekan.
Nantinya, guru harus fokus mengajar di satu sekolah dan tidak harus mengajar sebanyak 24 jam pelajaran tatap muka. Di dalam memenuhi kuota jam kerja 24 jam tersebut, guru dapat menggantinya dengan empat cara, seperti yang disampaikan Mendikdasmen.
Berikut adalah 4 cara pemenuhan kuota 24 jam kerja dalam seminggu untuk guru.
1. Melakukan Pembimbingan Siswa
Guru bisa memenuhi 24 jam kerja per minggu dengan memberikan bimbingan kepada peserta didik di luar jam pembelajaran di kelas. Bimbingan dapat berupa persiapan lomba-lomba atau kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan sekolah dalam menunjang pembelajaran.
2. Mengikuti Pelatihan Bermutu
Pemenuhan kuota kerja 24 jam bagi guru juga dapat dilakukan dengan peningkatan profesionalitas melalui pelatihan-pelatihan yang bermutu. Hal ini ditetapkan pertahun berapa jam yang digunakan para guru untuk meningkatkan kualitas diri dan profesionalitas dalam mengajar.
3. Aktif Dalam Kegiatan Kemasyarakatan
Keaktifan guru di masyarakat. seperti ikut organisasi-organisasi profesi bisa menjadi alternatif pemenuhan kuota 24 kerja guru dalam sepekan. Mendikdasmen menegaskan bahwa guru merupakan bagian yang tak boleh terpisahkan dari masyarakat. Di dalam banyak hal, guru bisa menjadi pelopor berbagai kegiatan yang ada di masyarakat.
4. Mengikuti Kegiatan Kepanitiaan di Sekolah
Pemenuhan 24 jam kerja guru per minggu bisa dengan mengikuti kegiatan-kegiatan kepanitiaan di sekolah, termasuk juga upacara bendera.
Bobot keempat cara pemenuhan kuota 24 jam kerja guru dalam seminggu tersebut akan diatur pada Keputusan Mendikdasmen yang segera terbit sekaligus menjadi pedoman sistem pengelolaan kinerja terbaru nantinya.***