MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai 3 alasan penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan dampaknya terhadap bidang pendidikan di Indonesia.
Pemerintah telah melakukan perubahan yang cukup signifikan di bidang pendidikan, yaitu dengan penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Penghapusan ini juga dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar.
Semua jabatan tersebut selanjutnya dialihkan menjadi guru dengan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan.
Kepastian pengalihan jabatan Pengawas Sekolah menjadi guru yang mendapat tugas sebagai pendamping satuan pendidikan dinyatakan dalam pasal 23 Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Berikut ketentuan pengalihan jabatan Pengawas Sekolah menjadi guru yang mendapat tugas sebagai pendamping satuan pendidikan sesuai pasal 23 Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024.
Pasal 23
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2. PPK menugaskan Guru dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan
b. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
3. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
4. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, akan menerima tugas tambahan untuk mendampingi satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di lapangan.
Di dalam mendukung implementasi perubahan ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar diwajibkan untuk memiliki sertifikat pendidik dalam waktu dua tahun setelah peraturan ini diberlakukan. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pendamping satuan pendidikan memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk PNS yang menduduki Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Utama, tetap dapat mempertahankan jabatan tersebut hingga usia pensiun 65 tahun atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini bertujuan memberikan ruang bagi mereka yang sudah lama berkarir di bidang pendidikan untuk menyelesaikan masa pengabdiannya tanpa perubahan struktural yang signifikan.
3 Alasan Penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Penghapusan jabatan fungsional pengawas sekolah di Indonesia didasarkan pada 3 (tiga) alasan, meliputi alasan utama, alasan operasional, dan alasan strategis.
Alasan Utama
1. Rasionalisasi Struktur Organisasi: Mengurangi lapisan birokrasi dan memperkuat efisiensi pengelolaan pendidikan.
2. Peningkatan Efektifitas Pengawasan: Mengalihkan fokus dari pengawasan administratif ke pengawasan akademik dan pendidikan.
3. Penguatan Peran Guru: Memberikan kesempatan bagi guru untuk mengembangkan karir dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Alasan Operasional
1. Keterbatasan Sumber Daya: Mengurangi beban biaya operasional dan mengalokasikan sumber daya ke bidang lain.
2. Tumpang Tindih Tugas: Menghilangkan tumpang tindih tugas antara pengawas sekolah dan kepala sekolah.
3. Pengembangan Kapasitas Guru: Meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola proses belajar mengajar.
Alasan Strategis
1. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan kurikulum.
2. Pengembangan Sekolah Mandiri: Memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola proses pendidikan.
3. Pengintegrasian Teknologi: Mengintegrasikan teknologi dalam proses pendidikan dan pengawasan.
Dampak Penghapusan JF Pengawas Sekolah
Rencana penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ini tentu akan berdampak pada bidang pendidikan, khususnya dari sisi guru, struktur organisasi sekolah, dan juga pengembangan kurikulum
Dari sisi guru, akan terjadi pengurangan jumlah pegawai dan juga peningkatan beban kerja guru dengan adanya tugas tambahan guru sebagai pendamping satuan pendidikan.
Penghapusan JF Pengawas Sekolah ini juga berdampak pada perubahan struktur organisasi sekolah, dimana tidak ada lagi pengawas sekolah yang berperan dalam pengawasan dan pembinaan di satuan pendidikan.
Dampak positif dari penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, yaitu adanya peningkatan fokus pada pengembangan kurikulum dan pendidikan. Tugas pengawasan tetap dijalankan melalui mekanisme pendampingan satuan pendidikan.
Guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan dapat lebih fokus dalam mendampingi dan meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.***